Penjelasan Atalarik Syach Datangi PN CIbinong Terkait Eksekusi Rumah

Penjelasan Atalarik Syach Datangi PN CIbinong Terkait Eksekusi Rumah

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 02 Jun 2025 16:04 WIB
atalarik syach
Atalarik Syach saat ditemui di PN Cibinong. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Aktor senior Atalarik Syach terlihat mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kedatangannya untuk mengambil sejumlah berkas penting terkait proses eksekusi rumahnya yang dilakukan sebelumnya oleh pihak lawan, Dede Tasno.

Ia hadir bersama kuasa hukum barunya, Sofian. Sebelumnya, ayah dua anak itu beberapa kali datang, tapi belum juga mendapatkan dokumen yang dimaksud. Akhirnya, hari ini berhasil mengambil dokumen itu.

Menurut Atalarik, sebenarnya agenda pengambilan berkas ini sudah direncanakan sejak minggu lalu, tapi sempat tertunda karena kendala komunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah akhirnya beres juga," ungkap Atalarik Syach saat ditemui di PN Cibinong, Senin (2/6/2025).

ADVERTISEMENT

Dokumen yang dimaksud adalah penetapan eksekusi. Dokumen ini dianggap menjadi bagian penting dalam proses hukum yang menurut Atalarik selama ini tidak pernah diterima, baik dari pengadilan maupun dari kuasa hukum sebelumnya.

"Kalau saya pribadi saya gak pernah menerima berkas apa pun. Waktu ada kuasa hukum sebelumnya, ini ada hal yang saya pribadi bersama kuasa hukum saya yang baru dengan Sofian saat ini adalah kembali lagi saya ingin meluruskan apa sih permasalahan yang sebenarnya yang harus saya benar-benar kuasai," ucapnya.

"Kalau memang ada kesalahan di pihak saya dari awal, saya memilih jalanan tersebut seperti apa dan sampai ada penetapan eksekusi seperti itu bagaimana. Jadi saya pribadi juga mau pelajari dulu semua yang ada," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, satu rumah milik Atalarik sebelumnya telah dieksekusi pihak Dede Tasno. Ia mengaku belum bisa menyebutkan nominal kerugian karena masih dalam tahap pendalaman.

"Belum bisa dibicarakan," katanya singkat.

Kuasa hukum Atalarik, Sofian, menegaskan pentingnya berkas-berkas tersebut untuk mengevaluasi jalannya proses hukum yang telah dilalui.

"Jadi memang surat ini kita minta karena Pak Atalarik sendiri tidak menerima dari tahap Aanmaning, Konstatering, dan sampai penetapan eksekusi. Terakhir pada saat eksekusi, setelah eksekusi pun berita acara eksekusinya tidak diberikan. Jadi surat-surat ini penting sebagai pihak karena apa? Karena kita harus mempelajari benar tidak proses peradilannya," ujar Sofian.

Meski salah satu rumahnya sudah tidak bisa ditempati, Atalarik tetap mencoba tegar dan tidak menyerah. Ia sudah semaksimal mungkin memperjuangkan haknya.

"Hikmahnya adalah ini proses jalan hidup saya, keluarga saya, satu rumah sudah hancur, keluarga abang saya yang betul-betul ketempatan di situ harus pindah dengan ketujuh anaknya. Yang penting saya gak akan menyerah. Saya berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak saya dari awal," tutup Atalarik.




(fbr/wes)

Hide Ads