Attila Syach Mohon Doa 3 Bulan Lunasi Sebagian Tanah Sengketa Atalarik

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 18 Mei 2025 14:01 WIB
Atilla Syach di Cibinong. Foto: Febri/detikhot
Jakarta -

Attila Syach membeli sebagian tanah milik Dede Tasno yang di atasnya berdiri sebagian rumah inti kakaknya, Atalarik Syach. Tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 850 juta dengan batas pelunasan 3 bulan.

Attila sudah memberikan uang Rp 300 juta kepada pihak Dede Tasno. Tindakan Attila ini, menyelamatkan rumah inti Atalarik Syach tidak turut dieksekusi karena sebagian bangunan berdiri di tanah milik Dede Tasno sebagai penggugat.

"Sebenarnya ada yang lebih mudah, tapi kan kita tidak bisa berjanji. Jadi diberikanlah ruang sampai 2-3 bulan," kata Attila Syach di Cibinong, Jawa Barat, kemarin.

Sanggup atau tidak melunasi sisa dari Rp 850 juta selama 3 bulan, Attila memohon doa. Dia berharap semuanya lancar.

"Jika tidak ada kesanggupan, saya minta doa teman-teman semua, mudah-mudahan sanggup ya. Kita akan coba bertanggung jawab, saya juga mengambil langkah ini saya sama saudara saya saling bantu aja," tegas Attila yang juga mantan suami dari Wulan Guritno itu.

Kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan, menyambut baik keputusan yang diambil oleh Attila Syach. Mereka memberikan kesempatan pada pihak Atalarik Syach.

"Tadi kan saya sempat bilang jam 11 kita menunggu ya, transferan. Terus akhirnya barusan sudah, tapi baru Rp 200 juta. Jadi kesanggupan dia bayar Rp 300 juta dulu. Habis itu dia termin, selama tiga bulan dari totalnya sekitar Rp 850-an (juta) ya," kata kuasa hukum Dede Tasno, Yuri Ramadhan.

Namun, apabila pihak Atalarik Syach dan Attila tidak menepati janji tersebut, eksekusi akan dilanjutkan. Sebagian rumah inti Atalarik Syach yang berada di atas tanah Dede Tasno harus dihancurkan.

Kini, antara tanah milik Dede Tasno dan Atalarik Syach sudah dipasang pagar pembatas. Satu rumah Atalarik yang berdiri di atas tanah Dede Tasno sudah dihancurkan.

Atalarik dan keluarga, berusaha mempertahankan rumah inti mereka agar tidak turut dihancurkan karena sebagian bangunan berdiri di atas tanah Dede Tasno.

Eksekusi lahan di area rumah Atalarik, sesuai dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 Mei 2021 atas gugatan Dede Tasno yang sudah berjalan sejak Agustus 2015. Pelaksanaan sita eksekusi seharusnya dilakukan sejak 8 Juli 2021.



Simak Video "Video Rumah Atalarik Syach Dibongkar, PN Cibinong: Sudah Sesuai SOP"

(pus/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork