Penahanan Nikita Mirzani Tak Bisa Diperpanjang Jika Jaksa Tak Tentukan Sikap

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 14 Mei 2025 15:37 WIB
Nikita Mirzani saat akan ditahan di Polda Metro Jaya. Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Penahanan Nikita Mirzani sudah diperpanjang selama 30 hari pada awal Mei 2025. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan memberikan penjelasan perkembangan soal proses hukum Nikita Mirzani dan asistennya, Mail.

Nikita Mirzani dan Mail Syahputra masih ditahan di Polda Metro Jaya terkait laporan dokter Reza Gladys soal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemerasan.

Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas perkara Nikita Mirzani dan Mail Syahputra sudah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 5 Mei 2025. Kemudian, Jaksa Penuntut Umum akan mendalami kelengkapan berkas perkara dan akan menentukan sikap selama 14 hari ke depan.

"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penelitian kembali, mempelajari kembali apakah petunjuk atau koordinasi yang disampaikan terdahulu itu dipenuhi atau tidak," kata Syahron Hasibuan saat ditemui di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (14/5/2025).

"Dalam tempo 14 hari itu semenjak tanggal 5 (Mei ditentukan kasus Nikita Mirzani dan Mail P21 atau tidak). Kemungkinan itu ada, tapi kan kita tunggu sikap JPU nya seperti apa," jelasnya.

Namun, Syahron Hasibuan mengatakan masa penahanan Nikita Mirzani tak bisa diperpanjang lagi apabila berkas tak juga menjadi P21. Hal itu karena penahanan Nikita Mirzani dan Mail sudah diperpanjang lebih dari satu kali.

"Oh sudah gak bisa, kalau tidak salah ini informasi dari JPU-nya ini perpanjangan udah yang ketiga," ucapnya.

Oleh karena itu, ada kemungkinan Nikita Mirzani dan Mail bebas bila berkas perkaranya belum juga lengkap.


"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum, tapi kan masih ada waktu. Kasih waktu ke teman-teman penuntut umum dan juga penyidik untuk mempelajari dan melakukan koordinasi intensif untuk menuntaskan laporan terkait dengan para tersangka untuk mendapat proses kepastian hukum. Ya kita optimislah kalau itu bakal tuntas," tegas Syahron Hasibuan.

Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025. Mereka ditahan terkait dengan kasus pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan dari dokter Reza Gladys.



Simak Video "Video Momen Nikita Mirzani Ditegur Hakim di Persidangan"

(pus/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork