Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya. Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025)
Polisi mengungkapkan awal mula penangkapan aktor berusia 43 tahun itu berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya seseorang yang menggunakan narkoba.
"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika. Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Polres Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat penangkapan, Fachri Albar dalam keadaan sadar. Suami Renata Kusmanto itu disebut telah selesai mengonsumsi narkoba.
"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," ujar Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Fachri Albar masih bungkam soal dari mana mendapatkan narkoba tersebut. "FA belum mau memberikan secara terbuka kepada kami," pungkasnya.
Fachri Albar tercatat sudah tiga kali terlibat dalam perkara serupa. Kasus pertamanya terjadi pada November 2007, saat aparat menemukan kokain di kamar pribadinya di kawasan Cinere, Depok.
Kala itu, Fachri Albar bahkan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian ia menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasil pemeriksaan menyatakan urinenya negatif narkoba, sehingga status DPO Fachri Albar dicabut.
11 tahun berselang, pada Februari 2018, Fachri Albar kembali ditangkap. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 0,8 gram sabu, 13 butir Dumolid, satu butir Calmlet, dan puntung ganja sisa pakai.
(ahs/pus)