Nikita Mirzani Antusias Jalani Pemeriksaan soal Kasus Vadel Badjideh

Nikita Mirzani Antusias Jalani Pemeriksaan soal Kasus Vadel Badjideh

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Rabu, 30 Okt 2024 14:22 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Jakarta Selatan.
Nikita Mirzani dan pengacaranya saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikhot
Jakarta -

Aktris Nikita Mirzani mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporan yang dilayangkan terhadap Vadel Badjideh.

Pantauan detikcom, Nikita Mirzani tiba di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 13.23 WIB didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aktris yang akrab disapa Nyai itu, terlihat sangat antusias menjalani pemeriksaan ini karena laporannya telah naik ke tahap penyidikan.

"Happy-lah, senang. Berarti kan apa yang dilaporkan memang ada unsur pidananya. Ya Alhamdulillah Niki juga mau ucapin terima kasih banyak untuk Polres Jaksel," kata Nikita Mirzani saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Nikita Mirzani mengatakan kalah pihaknya juga akan menambahkan bukti-bukti tambahan untuk menguatkan laporannya.

"Ada (bukti tambahan), jadi abang Fahmi ini ketemu sama beberapa, ternyata Allah mengijabah semua doa-doa di Mekkah. Jadi nggak tau kenapa timbul satu persatu orang yang tau kejadian sesungguhnya, bagaimana Laura melakukan sesuai sama apa yang saya laporkan," terang Nikita Mirzani.

Sebelumnya, penyidik telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan Nikita Mirzani dalam gelar perkara.

"Iya betul sudah dilakukan gelar perkara atas kasus yang dilaporkan oleh NM dan statusnya sudah naik ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana," ujar AKP Nurma Dewi.

Laporan polisi dari aktris Nikita Mirzani teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.




(ahs/wes)

Hide Ads