Pesinetron Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Selain atas dugaan penyalahgunaan narkoba, mantan suami Irish Bella itu diduga melakukan aktivitas jual beli sabu dengan bantuan rekannya, Akri.
Berdasarkan kesaksian Akri dalam sidang, sabu yang telah dijual sebesar 95 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"5 gram dipakai sendiri, dan yang 95 garamnya dijual untuk mencari keuntungan," kata Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/8/2024).
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, pihaknya membantah soal aktivitas jual-beli narkoba karena tidak ditemukan bukti.
Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum menyebut tak adanya bukti karena memang barang tersebut sudah terjual.
"Yang dia jual 95 gram loh, walaupun waktu tertangkap cuma 2,6 gram plus barang bukti ganja, tapi yang sudah dijual 95 gram," ujar Khareza Mokhamad Thayzar.
Sementara itu, Ammar Zoni di hadapan majelis hakim membantah kalau jadi pemodal bisnis narkoba dan memelas agar hakim bisa memberi putusan seadil-adilnya.
"Saya mohon kepada yang mulia bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Bahwa saya bukan seperti yang dituduhkan, saya bukan pemberi modal, saya mohon yang mulia bisa mempertimbangkan," kata Ammar Zoni dengan nada memelas dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
Sebelumnya pernah disebutkan soal Ammar Zoni diduga menjadi pemodal bisnis narkoba. Mengenai dugaan pemodal bisnis narkoba, Jon Mathias dalam dupliknya juga membantah hal tersebut karena tak ditemukan bukti sebanyak 75 gram sabu yang pernah disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau menurut pendapat kami itu mungkin ilusi jaksa aja, karena buktinya nggak ada, kalau ada kan tidak pernah ditunjukan katanya sabu ada 75 gram sudah terjual sekarang belum pernah dibuktikan di persidangan," ujar Jon Mathias di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8/2024).
(ahs/wes)