Masih soal tanah milik ibunda Nirina Zubir yang digelapkan oleh ART-nya, Riri Khasmita. Pihak Riri Khasmita yakin pembatalan sertifikat atas namanya dan dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir tidak sah.
Daddy Hartadi selaku pengacara Riri Kasmita yang menggugat BPN dan Nirina Zubir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) merasa senang usai pihak bank memberikan kesaksian dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta. Ia merasa hak sertifikat itu yang memiliki kewenangan ada di pihak bank karena kliennya, Riri Kasmita memiliki kredit macet di bank tersebut.
Daddy mengatakan sertifikat milik kliennya yang dibatalkan oleh BPN tidak sah. Menurut mereka itu karena sudah ada pihak ketiga yang memegang sertifikat itu, yakni bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini menggembirakan buat kita sesuai konstruksi dalil gugatan kita terhadap hukum administrasi atas objek sengketa yang diterbitkan kanwil BPN. Bahwa kami menyatakan ini tidak sah karena BPN tidak berwenang membatalkan sertifikat klien kami," kata Daddy Hartady di PTUN Jakarta, Cakung pada Kamis (11/7/2024).
Kredit macet Riri Khasmita membuat pihak bank yang lebih berhak atas sertifikat tanah yang kini ada di tangan keluarga Nirina Zubir.
"Bahwa status kredit yang dibatalkan oleh BPN itu status kreditnya sudah kredit macet. Sertifikat milik klien kami ini sudah dialihkan dengan hak tanggungan sehingga dengan kredit macet itu pemegang tanggungan, yaitu BCA sudah berhak menjual objek yang dijaminkan. Sertifikat hak milik itu karenanya sebagai pemegang hak tanggungan sehingga dengan seperti itu dibatalkan oleh BPN dan dikembalikan ke Nirina Zubir, itu menjadi tidak sah," jelasnya.
"Harusnya pembatalan itu bukan kewenangan BPN, seharusnya pada kewenangan pengadilan, jadi ranahnya pengadilan. Saya terima kasih kepada pihak bank sudah memberikan data terhadap apa yang kita ajukan buktinya dengan status kredit yang macet itu memang sudah harusnya punya bank untuk harusnya bisa dijual untuk hak milik itu. Sehingga kalau dibatalkan ada pihak lain, pihak bank dirugikan," tambah kuasa hukum Riri Khasmita.
Kuasa hukum Riri Khasmita menyebut BPN melanggar perundangan karena membatalkan sertifikat milik kliennya. Menurut mereka bank yang lebih berhak mengeksekusi sertifikat tanah tersebut.
Meski Riri Kasmita menunggak kredit mencapai belasan miliar rupiah, mantan orang kepercayaan ibunda Nirina Zubir itu dikatakan kuasa hukumnya sudah berusaha bertanggung jawab.
"Riri Khasmita punya tanggung jawab, terhadap masalah kredit yang dijaminkan ke BRI. Jadi inilah rasa tanggung jawab, untuk membuktikan itu yang ia lakukan atas kehendak siapa, ada kehendak siapa, kita harus tanda kutip siapa yang dimaksud yang para pihak, siapa yang dikatakan pembantu. Riri Kasmita punya tanggung jawab dengan sidang ini, dia bertanggung jawab apa yang dia lakukan untuk kebenaran. Itu yang mungkin kita garis bawahi," tegas pengacara Riri Khasmita.
Persoalan tentang sah atau tidaknya pembatalan sertifikat Riri Khasmita dan dikembalikan ke keluarga Nirina Zubir bakal diputus PTUN dua minggu lagi. Gugatan ini dilakukan Riri untuk jaminan hukum terhadap pemegang sertifikat sebelumnya.
"Ya kita berharap aduan proses hukum dengan menggugat kepala Kanwil BPN ke PTUN ini agar Riri semangatnya ada, jaminan kepastian hukum kepada pemegang sertifikat hak tanah yang tidak sewenang-wenang dibatalkan oleh BPN, harusnya sesuai mekanisme hukum karena sudah dipegang pihak ketiga ranahnya di pengadilan bukan di BPN," tegas kuasa hukum Riri Khasmita.
(pus/wes)