Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa dalam kasus pembuhunan Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu JPU membacakan apa yang membuat eksepsi Yudha Arfandi ditolak.
Pihak Yudha Arfandi merasa dakwaan dari JPU tak cermat. JPU langsung memberikan sanggahan.
"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat. Juga jelas, lengkap, memenuhi syarat formil dan materiil," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (11/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU juga menilai eksepsi Yudha Arfandi tidak berdasar. Sehingga JPU memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh pria yang dulu berstatus pacar Tamara Tyasmara.
"Tidak berdasar dan sudah melewati ruang lingkup eksepsi. Kami penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap penuntut umum telah disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan. Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar, maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak," tambahnya.
Dalam kesempatan itu JPU turut meminta agar proses persidangan terus berjalanjut. Setelah JPU menolak eksespsi Yudha Arfandi, majelis hakim akan mempertimbangkan lewat putusan sela.
"Penuntut umum setelah menyampaikan pendapat, maka majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah putusan sela akan dijawab pada Senin 22 Juli 2024," kata Ketua Majelis Hakim Immanuel.
Mendengar pembacaan jawaban dari JPU, Yudha terlihat tenang. Sidang Yudha Arfandi hari ini digelar terbuka untuk umum.
(fbr/pus)