Dalam sidang cerai perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, keduanya kompak tidak hadir. Sarwendah sebagai tergugat sama sekali tak megirimkan perwakilan.
Ruben Onsu diwakili oleh kuasa hukumnya, Raga Ginting. Majelis hakim bisa memutus cerai pasangan yang menikah pada tahun 2013 itu secara verstek jika Sarwendah tidak menghadiri panggilan kedua.
"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim kembali memanggil Sarwendah untuk hadir di persidangan kedua.
"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," tutur Tumpanuli Marbun.
Sementara itu, Raga Ginting selaku kuasa hukum Ruben Onsu mengatakan kliennya bersikeras ingin bercerai dari Sarwendah. Pihak Ruben Onsu pun tak banyak bicara soal perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Terkait mediasi memang kita kurang paham karena kita mengajukan ini memang untuk berpisah," terang Raga Ginting.
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juni 2024. Dalam gugatannya, Ruben Onsu hanya meminta cerai tanpa menuntut soal hak asuh anak serta harta gono-gini.
(ahs/Dep)