Panas! Ade Jigo Pertahankan Rumah Ortu Agar Tak Dieksekusi Pengadilan

Panas! Ade Jigo Pertahankan Rumah Ortu Agar Tak Dieksekusi Pengadilan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 04 Jul 2024 11:40 WIB
Ade Jigo pertahankan rumah warisan orang tua yang jadi sengketa.
Ade Jigo naik ke pagar demi mempertahankan rumah warisan orang tua agar tidak dieksekusi pihak PN Jaksel. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Rumah warisan milik orang tua dari Ade Jigo yang berada di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dieksekusi oleh pihak dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pantauan detikcom, jurusita pengadilan, polisi, serta kuli untuk mengangkut barang sudah berada di lokasi sejak pukul 09.15 WIB.

Ade Jigo bersama sejumlah warga yang ingin mempertahankan tanah tempat tinggal mereka berusaha menahan petugas yang akan masuk ke pekarangan rumah.

"Saya ahli waris, saya punya surat buat membuktikan," kata Ade Jigo sambil berdiri diatas pagar, Kamis (4/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, para petugas yang mengeksekusi tetap mendobrak masuk rumah hingga akhirnya mengangkut barang-barang yang berada di depan dan di dalamnya.

Sebelum memasuki rumah, Ade Jigo sempat melakukan negosiasi dengan jurusita dengan memperlihatkan sertifikat tanah yang dimilikinya.

ADVERTISEMENT

Namun, Ausri Mainur selaku jurusita tetap menjalankan tugasnya untuk mengeksekusi dan mengosongkan rumah orang tua Ade Jigo.

"Saya hanya menjalankan perintah pengadilan," ucap Ausri Mainur.

Petugas mendobrak pintu rumah kediaman milik keluarga Ade Jigo dan mulai mengangkut barang-barang yang ada di dalam rumah.

Ade Jigo pertahankan rumah ortu agar tak dieksekusi PN Jaksel.Ade Jigo berusaha mediasi dengan jurusita dari PN Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT

Ini dikatakan Ade Jigo kesekian kalinya mencoba melakukan negosiasi untuk penundaan eksekusi. Namun, jurusita tetap memintanya untuk melakukan hal tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pak, saya punya bukti sertifikat rumah dan hak waris, tolong ditunda karena kami juga gugat untuk pembatalan eksekusi," ujar Ade Jigo ke jurusita.

"Kamu ke pengadilan saja, saya hanya melakukan perintah buat eksekusi," jawab Ausri Mainur.

Suasana makin memanas ketika Ade Jigo menanyakan soal surat perintah eksekusi pada jurusita yang tak dapat menunjukkan surat tersebut.

"Saya punya bukti sertifikat kepemilikan. Kalau bapak ada surat perintah eksekusi?" tanya Ade Jigo.

"Ada di mobil, nanti saya ambil," jawab Ausri Mainur.

Namun hingga saat ini, surat perintah eksekusi tak pernah ditunjukkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membuat warga mulai memblokade jalan untuk menghalangi proses eksekusi.




(ahs/pus)

Hide Ads