Sudah memasuki babak baru, member Geng Tai yang terlibat kasus bullying kini ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 4 dari 12 orang terduga pelaku bullying di sekolah internasional di kawasan Tangerang Selatan itu kini berstatus tersangka.
Anggota Geng Tai yang dijadikan tersangka adalah mereka yang tidak lagi masuk kategori di bawah umur meski masih berstatus pelajar. Empat tersangka tersebut antra lain E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun. Semua berjenis kelamin laki-laki.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menjelaskan kepada media dalam konferensi persnya bahwa 4 orang ini dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas berbagai pertimbangan. Juga melihat bukti dan hasil Gelar Perkara yang sudah dilakukan pada Kamis (29/2/2024).
Peningkatan status hukum ini dihadiri oleh Itwasda Polda Metro Jaya, Bidkum Polda Metro Jaya, Wassidik Reskrimum Polda Metro Jaya, Bidpropam Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (KPPPA), dan KPAI.
"Penyidik menemukan cukup bukti selanjutnya melaksanakan Gelar Perkara pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk menaikkan status anak saksi ke Anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dan status saksi menjadi Tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara maka ditetapkan terhadap, empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi Tersangka yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan," lanjutnya.
Sedangkan tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.
Ada satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.
"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tegas AKP Alvino Cahyadi.
Di sisi lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakilkan Atwirlany Ritonga selaku Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak mengajukan upaya diversi atas kasus bullying Geng Tai ini. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku.
Dalam kesempatan ini, Atwirlany Ritonga mengupayakan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Hal ini bertujuan supaya anak mendapatkan haknya yang mendapatkan pendidikan dan keadilan.
"Semoga upayanya segera dilaksanakan," ungkap Atwirlany Ritonga saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
"Kita tidak luput juga ada anak berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan haknya dengan sistem peradilan anak, mereka juga berhak mendapatkan untuk mendapatkan pendidikan," terangnya lagi.
(aay/pus)