Korban bully Geng Tai yang masih berusia 17 tahun mendapatkan sebanyak dua kali perundungan dalam waktu yang berdekatan.
Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka memar, lecet, hingga luka bakar.
"Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Status 8 Anggota Geng Tai di Bawah Umur |
Selain itu, psikologis dari korban juga terganggu akibat perundungan tersebut.
"Dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan stress akut," tutur AKP Alvino Cahyadi.
Atas kasus ini, polisi telah menetapkan sebanyak empat orang tersangka. Empat tersangka itu, yakni E, berusia 18 tahun 3 bulan, R berusia 18 tahun 3 bulan, J berusia 18 tahun 11 bulan, dan G berusia 19 tahun.
Sementara itu, tujuh anak lainnya dinaikkan statusnya dari saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
"Tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP," jelas AKP Alvino Cahyadi.
Ada satu anak yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban.
"Satu orang anak saksi yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Di bawah Umur dan/atau Tindak Pidana Melanggar Kesusilaan terhadap Anak Korban dan atau Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP," ucapnya.
"Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian, 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka," tegas AKP Alvino Cahyadi.
(ahs/wes)