Kementerian PPPA Ajukan Hukuman di Bawah 7 Tahun Terkait Kasus Bully Geng Tai

Kementerian PPPA Ajukan Hukuman di Bawah 7 Tahun Terkait Kasus Bully Geng Tai

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 01 Mar 2024 15:07 WIB
Ilustrasi Anak di Bully
Iilustrasi pembullyan anak. Foto: iStock
Jakarta -

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang diwakilkan Atwirlany Ritonga selaku Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak mengajukan upaya diversi.

Dilihat dari berbagai sumber diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Dalam kesempatan ini, Atwirlany Ritonga mengupayakan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga upayanya segera dilaksanakan," ungkap Atwirlany Ritonga saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mempublikasikan anak korban maupun anak yang yang berkonflik dengan hukum.

ADVERTISEMENT

"Kami juga menghimbau untuk tidak mempublikasikan kembali baik anak korban maupun anak berkonflik dengan hukum," bebernya lagi.

Hal ini bertujuan supaya anak mendapatkan haknya yang mendapatkan pendidikan dan keadilan.

"Kita tidak luput juga ada anak berkonflik dengan hukum untuk mendapatkan haknya dengan sistem peradilan anak, mereka juga berhak mendapatkan untuk mendapatkan pendidikan," terangnya lagi.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini juga yang hadir dalam kesempatan itu mengucapkan ada yang masih perlu dikawal dalam kasus ini adalah UU Perlindungan anak.

"UU Perlindungan anak sistem peradilan anak. Jangan sampai ada hak-hak anak yang terabaikan. Mari kita sama-sama tuntaskan kasus ini agar anak-anak tidak lagi terlihat kasus bullying," tutur Diyah Puspitarini.




(wes/pus)

Hide Ads