Kronologi Bullying Geng Tai, Dalih untuk Tradisi Masuk Geng

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Jumat, 01 Mar 2024 10:45 WIB
Jakarta -

Polres Tangerang Selatan merilis soal perkara kasus dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah menengah atas yang dilakukan oleh geng elite yang menamakan dirinya sebagai Geng Tai.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan kronologi kejadian perundungan yang dilakukan oleh sebanyak 12 orang pelajaran.

"Awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari 2024 diduga telah terjadi kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami anak korban (laki-laki, 17 tahun) yang diduga dilakukan oleh 12 (dua belas) orang di TKP, antara anak korban (laki-laki, 17 tahun) dan pelaku adalah siswa dari sekolah menengah atas swasta di wilayah Kota Tangerang Selatan. Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban (laki-laki, 17 tahun) dengan dalih 'tradisi' tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas," kata AKP Alvino Cahyadi dalam rilis perkara yang dilakukan di Polres Metro Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).

Pada kesempatan tersebut, korban menerima kekerasan secara bergantian dengan dijambak, dilucuti pakaiannya, dipukul, hingga ditendang di beberapa bagian anggota tubuhnya.

"Dengan cara menjambak rambut, memberikan arahan/instruksi untuk melepaskan celana, mencubit bagian dada, memukul perut dengan posisi jari tangan yang dikepal, memukul kepala dengan posisi jari tangan yang dikepal, menarik kerah baju, mengelitik perut, memukul perut, menendang kaki, memukul wajah," ungkap AKP Alvino Cahyadi.

Korban sempat mengadukan hal tersebut kepada sang kakak. Mendengar aduan tersebut, enam anggota Geng Tai kembali melakukan kekerasan kepada korban pada 13 Februari 2024.

"Kemudian pada tanggal 13 Februari 2024 para pelaku mengetahui anak lorban (laki-laki, 17 tahun) menceritakan kejadian pada tanggal 2 Februari 2024, kemudian pelaku yang berjumlah 6 (enam) orang tidak terima dan kembali melakukan tindakan kekerasan kepada anak korban (laki-laki, 17 tahun) dengan cara menyundut korek yang sudah dipanaskan ke lengan kiri korban, memiting leher korban, memukul perut korban, dan mendorong badan korban," beber AKP Alvino Cahyadi.

Atas kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka memar, lecet, hingga luka bakar.

"Akibat kekerasan tersebut, berdasarkan hasil visum et repertum, anak korban (laki-laki, 17 tahun) mengalami luka-luka: memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada lengan tangan kiri," pungkasnya.




(wes/wes)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork