Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Film Porno, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Film Porno, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 27 Feb 2024 16:03 WIB
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan atas gugatan Siskaeee soal sah atau tidaknya status tersangka dalam kasus film porno.

Dalam sidang putusan, hakim menolak semua permohonan dari pihak Siskaeee.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar permohonannya ditolak oleh hakim, pihak Siskaeee dengan lapang dada menghormati putusan hakim.

ADVERTISEMENT

"Putusan ini kami sangat menghormatinya," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting.

Selanjutnya, Tofan Agung Ginting akan terus mendampingi Siskaeee dalam menghadapi proses hukum ini hingga nanti sampai proses peradilan.

"Kami akan memfollow up surat-surat yang diajukan ke Polda Metro Jaya dan akan mendampingi Siskaeee ketika berkasnya sudah lengkap dan siap sidang di PN Jaksel. Kami juga akan mengumpulkan bukti-bukti buat sidangnya juga," ujar Tofan Agung Ginting.

Dalam kesempatan yang sama, Tofan Agung Ginting membeberkan kondisi Siskaeee yang dinilainya semakin kurus dan sering tertawa sendiri.

"Kami lihat kemarin terakhir ketika dia hadir di sidang Irwansyah sebagai saksi itu agak kurusan dan juga dia sering ketawa-ketawa sendiri," beber Tofan Agung Ginting.

Disinggung apakah hal tersebut akibat dari gangguan jiwa, Tofan Agung Ginting tak dapat mengonfirmasinya karena sebelumnya dalam tes kejiwaan di Polda Metro Jaya, Siskaeee dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

"Kita nggak bisa mengklaim itu ya karena harus ads keterangan dari yang ahlinya," pungkasnya.

(ahs/wes)

Hide Ads