5 Poin KPAI Kawal Kasus Bullying Geng Tai yang Libatkan Anak Vincent Rompies

5 Poin KPAI Kawal Kasus Bullying Geng Tai yang Libatkan Anak Vincent Rompies

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 27 Feb 2024 16:59 WIB
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (Devi/detikcom)
5 Poin KPAI Kawal Kasus Bullying Melibatkan Anak Vincent Rompies. (Foto: Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (Devi/detikcom)
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan pernyataan terkait kasus bullying dari Geng Tai yang salah satunya diduga dilakukan oleh anak artis Vincent Rompies. Mereka menyatakan kasus ini melibatkan 8 orang anak dan tiga orang dewasa.

"Kasus kekerasan fisik dan atau psikis (perundungan/bullying) yang menimpa anak AL (laki-laki, 17) yang diduga dilakukan oleh 8 anak siswa dan 3 orang dewasa di salah satu sekolah swasta di Serpong memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/2/2024).

Kasus KPAI juga menyatakan kasus bullying itu membawa dampak ke anak-anak yang dirundung, yang menyaksikan sertaf berdampak buruk kepada sekolah. Sehingga kasus ini menjadi concern KPAI karena tidak bisa dianggap sepele.

"Tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi sekolah. Dampak dari kasus ini tidak bisa dianggap sepele, dan semakin menyadarkan kita semua untuk lebih memperhatikan anak-anak korban perundungan," bebernya.

KPAI juga hingga kini melalukan pengawasan, perlindungan, dan pemenuhan terhadap hak-hak anak dalam kasus ini. Hal itu sesuai dengan rekomendasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Menyikapi kasus ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut," kata Diyah Puspitarini.

KPAI juga menyampaikan sejumlah point dalam menangani dan mengawal kasus ini. Poin itu sebagai berikut:

1. KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telah dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan utuh pada 19 Februari 2024.

2. Tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan. Selanjutnya KPAI bertemu dengan anak korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis. Sekaligus KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).

3. Tanggal 21 Februari 2024, KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial, dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah. Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan. Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah. Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat. Selanjutnya KPAI mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dekat dengan sekolah, lokasi TKP berada di tengah perkampungan warga dengan lokasi yang cukup berdekatan dengan tetangga. Melihat TKP yang berada di perkampungan, mestinya menjadi perhatian warga sekitar.

4. Tanggal 22 Februari 2024, KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi dan memastikan anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog. Pada saat mendengar saksi diketahui bahwa mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.

5. Tanggal 23 Februari 2024, KPAI memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara. Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan Kemen PPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respons yang positif dari pihak sekolah. Kedatangan kedua, KPAI melakukan klarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah. Selanjutnya KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orang tua siswa dengan mendengarkan informasi dari orang tua tentang hak pendidikan anak saksi, hadir perwakilan 3 orang anak saksi. Dalam pertemuan ini, Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12.

Simak Video 'KPAI Bicara Status Terduga Pelaku Bullying di SMA Tangsel, Masih Siswa?':

[Gambas:Video 20detik]



(fbr/mau)


Hide Ads