Kasus bullying Geng Tai yang juga melibatkan anak artis Vincent Rompies disebuah sekolah internasional mendapatkan sorotan dan pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia KPAI. Hal yang disorot oleh KPAI adalah menyoal pendidikan Geng Tai.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono memberikan pernyataan KPAI masih memberikan perlindungan dan rekomendasi agar para pelaku mendapatkan perlindungan salah satunya adalah hak bersekolah.
"Kalau korban tentu jelas masih terpenuhi, kalau anak-anak yang berhadapan dengan hukum terduga pelaku memang ini kami sesalkan. Karena sekolah memberikan hak pendidikan model pembelajaran jarak jauh. Tapi anak-anak terduga pelaku ini diindikasi diminta mengundurkan diri," kata Aris Adi Leksono dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Gondangdia Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, KPAI mengatakan pihak sekolah belum bisa memberikan keterangan pasti soal status pendidikan para pelaku bullying Geng Tai itu. KPAI merekomendasikan pihak sekolah untuk memberikan hak bersekolah untuk para pelaku.
"Kami terus menjadi bagian yang hadir memastikan perlindungan anak secara adil dan proporsional. Kami kordinasi langsung untuk mengklarifikasi. Kemarin itu sesuai mandat anak Indonesia tidak boleh putus sekolah, terduga pelaku tetap terpenuhi dengan baik. Yayasan sekolah menyanggupi untuk itu dan kita kawal bersama Dinas Pendidikan Banten dan Kemendikbud," bebernya.
Meski KPAI merekomendasikan gar apelaku bullying tetap bersekolah, itu tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan.
"Tentu ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres tanhsel. kami juga akan terus mengawasi," ungkapnya.
Namun, untuk teknisnya agar pelaku tetap bersekolah, KPAI menyerah kepada pihak sekolah. Sejauh ini para pelaku juga masih berstatus siswa dan tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
"Statusnya kami kasih masukan bisa pembelajaran jarak jauh. Kalau belum dicabut Dapodik masih siswa, semua ada di Dapodik yang terdaftar. Belum ada (surat resmi) keterangan, data anak-anak masih di Dapodik," papar Aris Adi Leksono.
Sebelumnya, kuasa hukum anak Vincent Rompies mengatakan kliennya bukan di-drop out dari sekolah. Akan tetapi, diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah.
"Namun yang saya sayangkan adalah ada perilaku yang dilakukan secara sepihak dan berlebihan. Karena meminta orang tua dari anak untuk membuat pengunduran diri, dan itu yang menurut kami sangat disayangkan," ungkap Yakup Hasibuan di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Karena kan ada undang-undangnya dan seluruh peraturan yang ada, bahwa anak itu harus kita jamin pendidikannya dan hak sosialnya. Dengan kejadian ini, pihak kepolisian pun masih dalam proses penyidikan. Lalu minggu lalu dari klien kami dipanggil ke sekolah, dimintalah untuk mengundurkan diri, jadi ini sih yang sebenarnya kita sayangkan sih," jelasnya.
Simak Video 'KPAI Bicara Status Terduga Pelaku Bullying di SMA Tangsel, Masih Siswa?':