Meski Yudha Arfandi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Dante, Tamara Tyasmara masih saja dicurigai oleh warganet karena diduga adanya persekongkolan.
Chairul Huda sebagai pakar hukum menilai Tamara Tyasmara tak terlibat dalam peristiwa tenggelamnya Dante di kolam renang.
"Saya melihat tidak ada yang disebut di hukum making of mind. Making of mind itu semacam kesepahaman antar dua belah pihak karena si ibu korban tidak ada di lokasi tidak ada di tempat, tidak berkontribusi dengan terjadinya peristiwa," kata Chairul Huda saat ditemui di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (21/2/2024).
Lebih lanjut, Chairul Huda juga menilai tidak adanya kelalaian dari Tamara Tyasmara karena sudah mempercayakan sang anak kepada orang yang sudah dipercayainya.
"Lalai adalah itu adalah sebab timbulnya akibat. Akibatnya adalah kematian, jadi kalau dikatakan si ibu lalai, kelalaian yang mana? Dia tidak membiarkan anaknya pergi ke kolam renangnya sendiri tapi pergi bersama teman dekatnya," tutur Chairul Huda.
"Jadi baru dikatakan lalai kalau anak ini jalan sendiri ke kolam tanpa pengawasan ibunya karena tidak pandai berenang akhirnya tenggelam," sambungnya.
Berdasarkan rilis pihak kepolisian, meninggalnya Dante juga disebabkan adanya intervensi fisik dari Yudha Arfandi ketika berenang.
"Ini pergi bersama orang yang dipercaya, lalu kemudian meninggalnya korban dari CCTV kan bukan karena tenggelam atau tidak cukup pandai berenang, tapi ada intervensi fisik dari si pelaku terhadap tubuh korban yang menyebabkan korban tidak dalam keadaan yang leluasa hingga kemudian berujung pada kematian," terang Chairul Huda.
"Jadi lalai di sini sebagai sebab dari timbulnya akibat, dari faktor yang ada tidak menunjukkan si ibu ini lalai, sehingga tidak relevan kalau si ibu disebut lalai karena menitipkan pada orang lain," jelasnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Chairul Huda menilai Tamara Tyasmara tidak bersekongkol dengan Yudha Arfandi dalam peristiwa tenggelamnya Dante.
"Jadi saya pikir jauh kalau dikatakan ini ada persekongkolan atau kesepakatan atau permufakatan antara ibu korban dengan tersangka, jadi kontribusi perbuatan tidak ada, motif tidak ada, meeting of mind tidak ada, jadi saya pikir sangat jauh kalau dikatakan ini ada persengkokolan," pungkasnya.
Simak Video "Video: MA Tolak Kasasi Yudha Pembunuh Anak Tamara Tyasmara"
(ahs/wes)