Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa, Jadi Alasan Ajukan Penangguhan Penahanan

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 25 Jan 2024 12:18 WIB
Jakarta -

Selebgram Siskaeee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah dijemput paksa di Sleman, Yogyakarta, pada Rabu (24/1/2024). Penahanan Siskaeee dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno.

Tofan Agung Ginting selaku kuasa hukum Siskaeee datang ke Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penahanan yang dilampirkan ke Dirkrimsus Polda Metro Jaya," kata Tofan Agung Ginting saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan adalah diduga pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novita itu mengalami gangguan jiwa. Mereka menyebut Siskaeee dalam kondisi sakit.

"Siskaeee juga sedang mengalami sakit, yang menurut informasinya, tapi kita belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ini ada mengalami gangguan jiwa," beber Tofan Agung Ginting.

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung GintingKuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting (Mulia Budi/detikcom)

Informasi tersebut didapatkan Tofan Agung Ginting dari manajer Siskaeee. Dugaan Siskaeee mengalami gangguan jiwa diperkuat oleh banyaknya bekas sayatan di lengan Siskaeee.

"Memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa. Dan memang kalau kita lihat di tangannya banyak sekali bekas sayatan. Itu sebelum kasus ini. Pada saat kasus ini juga dia di tangannya itu banyak sayatan," terang Tofan Agung Ginting.

Pihak kuasa hukum Siskaeee masih menunggu surat keterangan dari rumah sakit perihal gangguan jiwa yang diidap selebgram kontroversial itu.

"Tapi kita belum menerima surat itu ya (dari rumah sakit)," pungkasnya.

(ahs/pus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads