Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Menyesal, Terima Divonis 3 Tahun Bui

Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Menyesal, Terima Divonis 3 Tahun Bui

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 18 Jan 2024 19:15 WIB
Rebecca Klopper dan Fadly Faisal.
Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper terima divonis 3 tahun penjara. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Bayu Firlen (BF) dalam kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper. Bayu Firlen divonis 3 tahun penjara.

Bayu Firlen memilih untuk tidak mengajukan banding. Dia menerima avonis tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dari Majelis Hakim.

"Pengadilan sudah menegakkan keadilan dan sudah menjadikan keputusan yang terbaik untuk di kedua belah pihak. Sehingga dari kita sudah menerima, dari jaksa pun sudah menerima," kata Rika Sandria Putri selaku kuasa hukum Bayu Firlen saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi sih saya sudah menanyakan kepada Bayu (soal vonis). Jawabannya dia menerima keputusan ini," sambungnya.

Bayu Firlen dikatakan kuasa hukumnya betul-betul menyesali perbuatannya. Terlebih ia tidak mengenal sosok Rebecca Klopper yang sudah dirugikan karena perbuatannya itu.

ADVERTISEMENT

"Penyesalan itu yang pertama sebenarnya Bayu itu tidak ada niat jahatnya untuk menyebarkan. Bahkan Bayu nggak kenal dengan Becca, tidak pernah komunikasi, atau Bayu juga tidak pernah hubungi Becca," tutur Rika Sandria Putri.

Saat video syur mirip Rebecca Klopper itu menyebar, Bayu Firlen diklaim tidak memeras sama sekali. Bayui Firlen hanya ikut menyebarkan video yang sebelumnya sudah tersebar di platform lain.

"Ketika kena (penyebaran video syur) ini, Becca diintimidasi, 'Kamu kirimkan uang sejumlah sekian supaya video kamu nggak saya sebar'. Nggak ada omongan kaya gitu (dari Bayu Firlen)," ujar Rika Sandria Putri.

"Dia hanya meng-upload yang sudah ada di YouTube. Jadi Bayu bukan pelaku utama, oleh sebab itu putusan ini adalah putusan terbaik buat Bayu," pungkasnya.




(ahs/pus)

Hide Ads