Terdakwa Bayu Firlen (BF) menjalani sidang vonis atas perkara penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatukan vonis dan juga denda terhadap Bayu Firlen.
Sidang vonis terhadap Bayu Firlen digelar secara terbuka. Bayu Firlen menghadiri sidang dengan didampingi kuasa hukumnya, Rika Sandria Putri.
Majelis hakim menjatuhkan vonis selama tiga tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada Bayu Firlen. Bayu Firlen dinyatakan bersalah atas kasus penyebaran video syur mirip Rebecca Klopper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen bersalah secara meyakinkan, menjatuhkan, pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar," kata Majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti penjara selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.
Setelah mendengar vonis dari majelis hakim, Bayu Firlen diberikan kesempatan untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk memutuskan mengajukan banding atau tidak. Bayu Firlen memutuskan untuk menerima vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Diterima," ucap Bayu Firlen.
(ahs/pus)