Ucapan Syukur Rebecca Klopper Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Ucapan Syukur Rebecca Klopper Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 18 Jan 2024 16:40 WIB
Rebecca Klopper hadiri sidang vonis pelaku penyebaran vido syur mirip dirinya.
Rebecca Klopper mengucapkan terima kasih untuk semua yang membantunya beri hukuman ke penyebar video syur mirip dirinya. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Artis Rebecca Klopper menghadiri sidang vonis Bayu Firlen, pelaku penyebaran video syur mirip dirinya. Rebecca Klopper mengucap syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Mendengar vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada Bayu Firlen, Rebecca Klopper bersyukur dan berterimakasih kepada semua pihak yang sudah terlibat menyelesaikan perkara ini.

"Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandy, aku hormati proses hukumnya, putusan pengadilan yang terbaik. Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer, dan pengadilan. Semua terima kasih banyak," ucap Rebecca Klopper saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan pihaknya puas dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Bayu Firlen. Vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dirasa cukup membuat Bayu Firlen jera.

"Putusannya menurut kami sudah pantas, sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami," tutur Sandy Arifin.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum menyerahkan segala putusan pada Majelis Hakim. Klien kami menerima dan intinya menghormati semua proses hukum," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Sandy Arifin mewanti-wanti kepada oknum-oknum yang masih merugikan Rebecca Klopper akan menghadapi proses hukum serupa dengan Bayu Firlen.

"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memosting lagi, kita nggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Kita sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun, jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE," tegas Sandy Arifin.




(ahs/pus)

Hide Ads