Pelapor Kasus Penipuan Mau Damai Jika Yadi Sembako Penuhi Syarat Ini

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Kamis, 11 Jan 2024 12:49 WIB
Muara Karta dan Muhammad Adri Permana (Foto: Ahsan Nurrijal/detikcom)
Jakarta -

Pelapor atas kasus dugaan penipuan Yadi Sembako, Muhammad Adri Permana, datang ke Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses mediasi.

Pihak pelapor bersedia melakukan mediasi dan berharap komedian berusia 50 tahun itu melunasi pembayaran yang sebelumnya dijanjikan melalui cek sebesar Rp 198 juta.

"Pihak Yadi Sembako minta mediasi, saya sudah menekankan dari awal, kalau ada mediasi atau perdamaian, saya siap, perkaranya memang kita belum menerima pembayaran," kata Muhammad Adri Permana saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (11/1/2024).

Selain meminta pelunasan pembayaran, pihak pelapor tak menutup kemungkinan untuk meminta ganti rugi atas kerugian-kerugian lainnya.

"Untuk nominal, saya sesuai dengan cek yang dijanjikan sebelumnya, tapi saya juga ada kerugian soal krisis kepercayaan dari yang lain, mungkin ada tambahan untuk kerugian lain," tutur Muhammad Adri Permana.

Muhammad Adri Permana bersedia berdamai jika Yadi Sembako melunasi pembayaran. Jika tidak, laporan tidak akan dicabut dan proses hukum terus berjalan.

"Kalau tidak ada pembayaran secara tunai dan lunas, saya belum mau mencabut laporan, kalaupun mau dicicil, saya tidak akan cabut (laporan) sebelum dilunaskan," terang Muhammad Adri Permana.

"Batas waktunya sudah habis, saya ingin bulan ini beres, pilihannya ya dia (Yadi) ingin melunaskan, atau dilanjutkan proses hukumnya," sambungnya.

Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana bahkan geram dengan lamanya kasus ini. Jika mediasi tidak berjalan dengan baik, ia bahkan meminta Yadi Sembako untuk segera ditahan.

"Ini udah telat lama, bukti sudah jelas, tapi belum ada penahanan. Kita lihat dulu mediasinya seperti apa, kalau cuma pasang badan, kita bakal minta langsung ditahan," tegas Muara Karta.

Lihat juga Video: Respons Sarah Azhari soal Ibra yang Lagi-lagi Ditangkap Terkait Narkoba






(ahs/dar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork