Mandala Shoji tak main-main untuk meminta pertanggungjawaban hotel yang sudah bersikap arogan dengannya dan istri. Mandala Shoji sudah melayangkan somasi dan akan menuntut kerugian immaterial Rp 100 miliar.
Rinto Wardana, kuasa hukum Mandala Shoji dan istri menjelaskan alasan dia dan klien berani mengutarakan niat untuk menggugat Rp 100 miliar.
"Dari segi kerugian ini reputasi bentuknya kan infinity, nggak terbatas," kata Rinto Wardana di studio FYP Trans 7, Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini pihak Mandala Shoji secara resmi sudah melayangkan surat somasi. Mereka akan menunggu itikad baik dari pihak hotel sampai 4 hari.
"Kemarin kita sudah somasi, batas waktu 4 hari dari 13-17 Desember 2023. Habis waktunya kita akan ambil langkah hukum. Secara formal nggak ada respons sama sekali sampai saat ini tidak. Ke klien juga tak ada informasi," lanjutnya.
"Aku komen ke IG mereka nggak direspons, malah tutup kolom komentar. Mereka kan tinggal DM aku, nggak ada sama sekali," kata Denova, istri Mandala Shoji.
Angka Rp 100 miliar keluar bukan tanpa alasan. Rinto Wardana menjelaskan soal reputasi dan kerugian yang dialami Mandala Shoji imbas kejadian kurang menyenangkan ini.
"Jadi gini klien saya ini seorang artis dia diundang sebagai pengisi acara dia mempertaruhkan reputasi sebagai artis, yang dinilai keartisannya ini. Ketika di ruangan itu dia dihargai sebagai seorang artis, tapi di situ keluar dari ruangan reputasi dirusak langsung. Namanya hotel ada banyak lalu lintas orang melihat (bagaimana kondisi barang-barang Mandala Shoji dibiarkan di lobby). Bukan masalah ditinggal, acara berantakan semua. Kerugian besarnya itu ada persoalan ini," jelasnya.
Mandala Shoji saat itu menjadi MC pada tiga acara yang digelar di hotel tersebut. Akibat masalah ini, Mandala Shoji harus teralihkan dan tertunda melakukan pekerjaannya sebagai MC.
Terlebih pihak hotel mengeluarkan barang-barang Mandala Shoji dan istri tanpa pemberitahuan sebelum waktu check out.
"Saya akan menempuh jalur secara formal, hotel sudah lakukan kelalaian bahkan kesengajaan. Barang privasi itu, ketika barang itu ada di lobby sudah dipegang dong (oleh orang lain). Itu sangat sensitif dan privasi sekali," kata kuasa hukum Mandala Shoji.
"Kita kirimkan somasi ini dalam rangka kita cari titik temu baiknya kita selesaikan seperti apa. Sampai saat ini kita tunggu nggak ada respons. Klien saya juga bukan mata pencarian lakukan ini, ini dampak dari akibat," tegasnya.
Rinto Wardana menyinggung soal adanya Undang-undang Perlindungan Konsumen. Sebagai tamu, harusnya pihak hotel memberikan kenyamanan pada Mandala Shoji.
"UU No.8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, hak klien kami punya hak dilindungi secara manusiawi sudah dilanggar di sini, ada pidananya. Kewajiban hotel beri kenyamanan. Belum lagi tindak pidana korporasi yang dilihat di sini dampak yang dilakukan kesengajaan pihak hotel. Saya katakan ini diusir ya karena barang dikeluarkan secara paksa," tegasnya.
(pus/dar)