Kebahagiaan membuncah dan rasa syukur datang dari pihak korban CPNS Bodong yang dilakukan Nia Daniaty, sang anak Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Marta Tilaar.
Gugatan Rp 8,1 miliar tersebut akhirnya dikabulkan gugatan senilai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal sebelumnya, para korban sempat tak yakin dan pasrah mengenai gugatan tersebut.
"Alhamdulillah ya hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan. Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp 8,1 miliar. Jujur ini kami sempat pasrah banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa, mungkin ini ada proses lanjutan yang insyaallah bisa berjalan lebih cepat gitu kan," kata korban, Desi Hadi Saputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (13/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak korban juga mengapresiasi jajaran petugas pengadilan yang telah memutus perkara perdata ini sehingga perjuangan korban sebanyak 179 orang tersebut tidak sia-sia. Para korban juga berharap segera ada pengembalian dari Olivia Nathania Cs.
"Tapi kami bersyukur dan segera mengajukan apresiasi sekali kepada hakim majelis PN Jakarta Selatan karena, sudah membela hak yang sudah seharusnya dikembalikan kepada korban. Nah korban saat ini kan mengalami kesulitan ekonomi oleh karena itu, kami berharap segera dikembalikan. Perjuangan mereka juga nggak sia-sia dari mereka melaporkan Olivia Nathania, sampai akhirnya putusan perdata tingkat pertama sudah dikabulkan majelis hakim," bebernya.
Dalam sidang itu Nia Daniaty, Olivia Nathania dan Rafly Martatilaar memang tidak hadir. Para korban tak masalah dengan absennya para tergugat.
"Memang tanpa dihadiri pihak Olivia Nathania, Rafly ataupun Nia Daniaty dikarenakan pas panggilan terakhir mereka tidak pernah hadir dalam persidangan," ungkapnya.
Dalam perkara ini 179 korban telah memberikan bukti sebanyak 897 surat dan dua orang saksi. Dengan putusan ini para korban mengucapkan syukur gugatannya senilai Rp 8,1 miliar dikabulkan PN Jakarta Selatan.
"Jadi memang persidangan tetap dilanjutkan dan proses sidang perdata ini berjalan selama hampir 1 tahun dengan jumlah bukti surat 867 surat yang kami ajukan dan dua orang saksi kemarin. Dan saat ini rasa syukur, rasa bahagia kemarin yang mungkin sudah menantikan perjuangannya akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Pihak tergugat harus membayar Rp 8,1 miliar," pungkasnya.
(fbr/wes)