Kata Ustaz: Mahar adalah Milik Istri dan Sangat Istimewa

Kata Ustaz: Mahar adalah Milik Istri dan Sangat Istimewa

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 29 Nov 2023 06:03 WIB
Suami Kartika Putri
Habib Usman bin Yahya dan penjelasan tentang mahar. Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Mahar sangat istimewa dalam pernikahan. Perempuan berhak meminta jumlah mahar yang harus disediakan oleh pria yang akan meminangnya.

Ada kisah artis Hana Hanifah yang mengaku maharnya diminta lagi oleh suami yang dia gugat cerai ke Pengadilan Agama Bogor. Ingat, mahar adalah milik perempuan yang dinikahi oleh sang pria.

Kata Ustaz mengutip nasihat dari Habib Usman bin Yahya. Perempuan boleh meminta jumlah mahar berapapun, tapi ingat juga kemampuan dari pengantin pria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut penjelasan lengkap Habib Usman bin Yahya:

Waktu ijab kabul ingat, 'Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar tunai.'

ADVERTISEMENT

Salah satu hak keistimewaan yang diberikan kepada wanita adalah mahar. Kita kalau nikah (menyebut) dengan mahar tersebut atau dengan mahar tunai. Maka mahar ini adalah satu hal yang diistimewakan untuk perempuan.

Ternyata perempuan itu boleh minta mahar sebesar-besarnya, boleh. Karena apa? Karena perempuan mempunyai keistimewaan tersebut. Karena mahar adalah milik wanita tersebut.

Allah SWT berfirman di dalam Al Quran (An-Nisa ayat 4):

وَؒΨͺΩΩˆΨ§Ω’ Ψ§Ω„Ω†Ω‘ΩŽΨ³ΩŽΨ§Ψ‘ Ψ΅ΩŽΨ―ΩΩ‚ΩŽΨ§ΨͺΩΩ‡ΩΩ†Ω‘ΩŽ Ω†ΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΨ©Ω‹

Berikan maskawin, yakni kepada wanitamu yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh dengan kesukarelaan.

Kalau bisa sebaik-baiknya, bagi laki-laki yang menghargainya dengan sebesar-besarnya yang dia miliki dengan kemampuannya.

Besar bagi kita, belum tentu besar bagi mereka. Besar bagi mereka belum tentu juga besar bagi kita. Jadi besar bagi kapasitas kemampuannya. Untuk apa? Untuk menghormati, memuliakan wanita tersebut. Kenapa? Mahar adalah kewajiban bagi seseorang yang ingin menikah.

Kalau kita mau menikah itu wajib bayar mahar. Diberikan mahar tersebut sesuai dengan kemampuannya. Kalau saya mampunya Rp 10 juta ya sepuluh juta. Kalau saya mampunya Rp 2 juta ya Rp 2 juta. Tapi kalau kita mampunya lebih besar lagi, bismillah kasihlah. Mahar itu hak dan milik dia.

Kalau kita sudah nikah boleh nggak kita ambil maharnya? Ingat, mahar itu milik istrimu karena mahar adalah suatu kemuliaan yang Allah berikan bagi setiap istri atau siapapun yang ingin menikah kita kasih mahar tersebut. Oleh karena itu manusia yang pintar adalah dimana mereka mengerti dan memahami aturan Allah SWT.

Sebaik-baiknya mereka (perempuan) adalah yang paling mudah maharnya.

Jadi ada lagi, yang pertama kita boleh kasih (mahar) yang sebesar-besarnya. Kedua, ternyata wanita yang dimuliakan oleh Allah SWT yang menerima atau menginginkan mahar itu tidak mahal-mahal. Karena mahar itu boleh sekecil-kecilnya, boleh sebesar-besarnya.




(pus/wes)

Hide Ads