Kasus Penggelapan Pajak, Shakira Bayarkan Rp 112 M

Kasus Penggelapan Pajak, Shakira Bayarkan Rp 112 M

Dicky Ardian - detikHot
Minggu, 26 Nov 2023 19:28 WIB
Colombian singer Shakira arrives at court for her trial facing allegations of tax fraud in Barcelona, Spain November 20, 2023. REUTERS/Albert Gea
Shakira saat jalani persidangan. REUTERS/Albert Gea
Jakarta -

Penyanyi Shakira membayar 6,6 juta Euro atau Rp 112 miliar kepada pengadilan Spanyol terkait dugaan pajak yang belum dibayar. Pembayaran tersebut dilakukan pada Jumat (24/11).

Shakira sebelumnya diselidiki oleh jaksa Spanyol karena diduga menggunakan jaringan perusahaan untuk menipu kantor pajak Spanyol. Perusahaan-perusahaan tersebut berbasis di negara bebas pajak.

Pembayaran 6,6 juta Euro ini tidak berarti Shakira dinyatakan bersalah. Namun, hal ini menunjukkan Shakira bersedia membayar kembali kemungkinan utangnya kepada otoritas pajak Spanyol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain kasus ini, Shakira juga pernah diselidiki oleh jaksa Spanyol atas dugaan penipuan pajak atas penghasilan yang diperoleh antara 2012 dan 2014. Pada Senin (20/11), Shakira mencapai kesepakatan dengan jaksa untuk menghindari persidangan dalam kasus ini.

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Shakira setuju untuk membayar denda sebesar 7,3 juta Euro atau 50 persen dari jumlah pajak yang belum dibayar.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, total pembayaran yang telah dilakukan Shakira kepada otoritas pajak Spanyol adalah 17,45 juta Euro atau sekitar Rp 274,18 miliar.

Shakira akhirnya mengambil opsi ini. Sebelumnya ia menolak penawaran dari jaksa dan mengatakan, "Demi kepentingan terbaik anak-anak saya yang tidak ingin melihat ibu mereka mengorbankan kebahagiaannya dalam permasalahan ini."

Saat ini, Shakira pindah ke Miami bersama kedua putranya pada bulan April setelah berpisah dari mantan bek Barcelona, Gerard Pique.




(ass/ass)

Hide Ads