Sikap Rebecca Klopper saat Penyebar Video Syur Minta Maaf di Persidangan

Round-Up

Sikap Rebecca Klopper saat Penyebar Video Syur Minta Maaf di Persidangan

Tim Detikhot - detikHot
Selasa, 14 Nov 2023 06:19 WIB
Rebecca Klopper dan Fadly Faisal.
Rebecca Klopper saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Kasus video syur mirip Rebecca Klopper masih berlangsung. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perempuan bernama lengkap Rebecca Ayu Putri Klopper hadir sebagai saksi atas sidang perkara penyebaran video syur miripnya. Dia pun tiba di pengadilan ditemani oleh Fadly Faisal.

Keduanya tiba terlebih dahulu di ruang sidang bersama dengan tim kuasa hukum Sandy Arifin. Disusul penyebar video syur yang bernama Bayu Firlen.

Mereka tidak terlihat saling bertatapan. Posisi duduknya pun berjauhan. hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Rebecca Klopper, Sandy Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat hadir pertama kali, mereka duduk agak jauh dan tidak bertemu. Memang tidak dipertemukan dan juga duduknya jauh," kata Sandy Arifin.

Pada persidangan tersebut, majelis hakim juga sempat meminta terdakwa untuk meminta maaf secara langsung kepada Rebecca Klopper.

ADVERTISEMENT

"Di dalam tadi dia minta maaf tapi pas pertanyaan dari hakim," tutur Sandy Arifin.

Berkaca dari perkara ini, Sandy Arifin menghimbau bagi siapapun agar lebih berhati-hati dalam bermain sosial media. "Saya mengimbau kepada para pemain medsos jangan ada kejadian ini lagi karena sudah terbukti bahwa di manapun mereka melakukan ini bisa diproses hukum," ujar Sandy Arifin.

Diketahui Bayu Firlen mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta dari hasil menyebarkan video syur tersebut. Hal tersebut dibeberkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa membelikan motor, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta dan telah terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scoopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbanding terbalik dengan terdakwa, setelah tersebarnya video syur tersebut, Rebecca Klopper mengalami sejumlah kerugian.




(tia/ass)

Hide Ads