Penyebar Raup Keuntungan Rp 50 Juta dari Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Penyebar Raup Keuntungan Rp 50 Juta dari Video Syur Mirip Rebecca Klopper

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 13 Nov 2023 16:30 WIB
rebecca klopper
Rebecca Klopper dalam media sosial miliknya. Foto: dok Instagram
Jakarta -

Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper berinisial BF alias Bayu Firlen telah didakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum membeberkan keuntungan terdakwa usai menyebarkan video yang menghebohkan media sosial itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, terdakwa meraup keuntungan sebesar Rp 50 juta dan keuntungan tersebut dibelikan motor, handphone, dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.

"Keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil menjual video yang mengandung kesusilaan berdurasi 41 detik tersebut lebih kurang sebesar Rp 50 juta dan telah terdakwa pergunakan untuk membeli motor Honda Scopy sebesar Rp 23 juta, handphone merek Apple Jenis Iphone 11 ProMax warna Putih sebesar Rp 7 juta, handphone merek Poco Jenis X5 5G warna Hijau Rp 3 juta dan sisanya terdakwa pergunakan untuk kebutuhan terdakwa sehari-hari," kata Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT

Berbanding terbalik dengan terdakwa, setelah tersebarnya video syur tersebut, Rebecca Klopper mengalami sejumlah kerugian.

Rebecca Klopper diketahui mengalami kerugian materil berupa pemutusan beberapa kontrak kerja serta gangguan psikis.

"Adapun kerugian yang korban Rebecca Ayu Putri Klopper alami adalah immaterial, berupa beban moral, nama baik korban Rebecca Ayu Putri Klopper dan keluarga sangat tercemar dimata semua orang, korban Rebecca Ayu Putri Klopper malu karena video tersebut tersebar secara luas, korban tidak bisa tidur, hingga korban Rebecca Ayu Putri Klopper harus didampingi psikiater dan minum obat anti depresi, sedangkan kerugian materiil yang korban alami yaitu gagal sebagai Brand Ambasador dan terputusnya beberapa kontrak kerja," ujar Yoklina Sitepu.




(ahs/wes)

Hide Ads