Kata Kuasa Hukum Rebecca Klopper soal Pemeran Pria di Video Syur

Kata Kuasa Hukum Rebecca Klopper soal Pemeran Pria di Video Syur

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Senin, 13 Nov 2023 18:34 WIB
Rebecca Klopper dan Fadly Faisal.
Fadly Faisal menemani Rebecca Klopper di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Penyebar video syur mirip Rebecca Klopper tengah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia telah didakwa atas pelanggaran UU ITE dan Pornografi.

Rebecca Klopper juga telah memberikan kesaksian dalam sidang diikuti oleh Fadly Faisal, Lula, dan Neo Sandy Purba yang juga ikut memberikan kesaksiannya atas perkara tersebut.

Lantas, bagaimana dengan pemeran pria yang ada dalam video syur yang menghebohkan jagat media sosial itu? Apakah akan ikut memberikan kesaksiannya juga?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca Klopper mengatakan ia hanya mendapatkan kuasa untuk melaporkan soal pelaku penyebaran video syur.

"Kami kuasa hukum kami hanya mendapatkan kuasa untuk melaporkan oknum yang sedang kita laporkan. Untuk yang lainnya bukan dalam kuasa kami, karena kami hanya menjalani laporan yang sedang berjalan, dan sedang disidangkan," kata Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, pemeran pria video syur diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum saat memberikan dakwaan kepada BF alias Bayu Firlen.

Dalam kesempatan tersebut, Yoklina Sitepu selaku Jaksa Penuntut Umum membeberkan kronologi dibuatnya video syur tersebut.

"Video tersebut direkam pada sekitar bulan Maret 2021 di daerah kuningan Jakarta, saat itu korban masih berpacaran dengan Rizky pahlevi dan korban dalam kondisi mabuk minuman wine. Pada saat itu sdr.Rizky tidak ada minta ijin untuk merekamnya, dan sdr. Rizky tidak pernah mengirim video tersebut kepada korban sehingga korban tidak mengetahui dan tidak pernah menyimpan video tersebut," ujar Yoklina Sitepu saat membacakan dakwaan pada Bayu Firlen, Senin (6/11/2023).




(ahs/tia)

Hide Ads