Pada 2021 rumah tangga Lulu Tobing dan pengusaha Bani Mulia sempat berada di ujung tanduk. Kala itu Lulu melayangkan gugatan cerai untuk pertama kalinya setelah resmi menikah pada 24 Agustus 2019. Kala itu mereka sudah mengikuti 13 kali sidang hingga akhirnya permohonan cerai itu ditolak Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Setelah dua tahun rujuk, kini Lulu Tobing kembali menggugat suaminya lagi. Pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat menyebutkan sidang mediasi sudah dilakukan pada 2 November lalu dan gugatan cerai dilayangkan pada 23 Oktober.
"Iya pada tanggal 23 Oktober 2023 sudah masuk perkara atas nama LO dengan nama suaminya BM mengajukan gugat cerai. Sudah dilaksanakan sidang perdana pada Kamis ya," kata Humas PA Jakarta Pusat Jajat Sudrajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lulu Tobing Kembali Gugat Cerai Bani Mulia |
Lulu Tobing dan Bani Mulia sama-sama hadir dalam mediasi tersebut. Saat ini proses yang mereka lakukan masih dalam tahap mediasi.
"Alhamdulillah hadir, berhadap ada perdamaian pada mereka berdua. Selanjutnya mereka sedang menempuh upaya mediasi," jelasnya.
"Langsung dimediasi, kita nasihati di ruang sidang setelah itu selanjutnya mediasi," sambung Jajat Sudrajat.
![]() |
Saat ini pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat masih memberikan waktu untuk Lulu Tobing dan Beni Mulia memperbaiki hubungan mereka seperti pada 2021.
"Kalau kami berharap mereka berdua bisa rukun kembali, membangun rumah tangga kembali. Kita beri waktu sementara 2 minggu. Kalau menurut mediator memerlukan tambahan akan ada mediasi," beber Jajat Sudrajat.
Gugatan cerai Lulu Tobing pernah ditolak pada September 2021. Ketika itu Lulu Tobing kukuh untuk bercerai, di sisi lain, Bani sangat ingin mempertahankan rumah tangga dan upaya ini pun dikabulkan hakim.
"Ini perkara Lulu Tobing, perkara 783, hari ini adalah persidangan terakhir pembacaan keputusan dan persidangannya secara online ya. Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakati persidangan pembacaan keputusan ini jam 2," kata Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini. Pengadilan tak bisa menentukan sendiri apa ke depannya. Yang jelas gugatan penggugat ditolak karena tidak terbukti," pungkasnya.
(ass/pus)