Kata Tamara Bleszynski Kemenangan Sesungguhnya Usai Gugatan Rp 34 M Kakak Ditolak

Kata Tamara Bleszynski Kemenangan Sesungguhnya Usai Gugatan Rp 34 M Kakak Ditolak

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 25 Okt 2023 09:08 WIB
Keseruan Tamara Bleszynski Saat Belanja ke Pasar Hingga Makan di kafe
Tamra Bleszynski bicara soal kemenangan sesungguhnya setelah gugatan Rp 34 miliar sang kakak ditolak pengadilan.Foto: Instagram @tamarableszynskiofficial
Jakarta -

Gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tamara menyambut bahagia putusan tersebut.

Tamara Bleszynski mengunggah foto mendiang sang ayah. Tamara menuliskan soal kemenangan sesungguhnya.

"Kemenangan yang sesungguhnya adalah ketika amanah surat wasiat (ayahku) terpenuhi. Dibagikan secara adil kepada semua ahli waris sesuai surat wasiat yang sah," tulis Tamara Bleszynski dilihat dari unggahannya di Instagram, Rabu (25/10/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tamara Bleszynski berharap bisa menjalankan amanah surat wasiat sang ayah. Artis berusia 48 tahun itu mengatakan sangat ingin memberikan hak-hak banyak orang yang tertunda karena wasiat almarhum sang ayah tak dijalankan.

"Semoga Allah memberikan aku Umur Lebih...Agar bisa tetap memperjuangkan Amanah orang tua dan HAK2 banyak orang," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

"Langit dan Bumi akan menjadi saksi Perjuanganku dan Baktiku kepada Orang Tuaku. Rabbighfirli Waliwalidayya Warhamhuma Kamaa Rabbayani Saghira. Ya Allah, ampunilah dosa ku dan dosa kedua orang tua ku. Kasihanilah keduanya sebagaimana mereka mengasihi aku sewaktu masih kecil," kata Tamara Bleszynski.

Putusan atas gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal biaya pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim memutuskan gugatan Ryszard Bleszynski tidak diterima.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," tutur Djuyamto humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui pesan singkat, kemarin.

Pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski. Menurut majelis hakim, Ryszard Bleszynski tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain ikut digugat.

"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat. Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," tegasnya.




(pus/wes)

Hide Ads