Yusuf Kartiko Diminta Jujur Beri Kesaksian Kasus Betrand Peto

Yusuf Kartiko Diminta Jujur Beri Kesaksian Kasus Betrand Peto

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Senin, 05 Okt 2026 08:16 WIB
Betrand Peto keluar dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta -

Yusuf Kartiko alias Ucup telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus keributan serta dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan penganiayaan yang menyeret nama Betrand Peto alias Onyo.

Yusuf yang merupakan sahabat Betrand Peto datang untuk menjalani pemeriksaan dengan didampingi sang ayah, pengacara senior Ferry Juan. Sebelum pemeriksaan, Ferry memberikan pesan khusus kepada putranya agar menyampaikan kesaksian sesuai fakta yang diketahuinya.

"Tetap saya katakan kepada Ucup, supaya tetap memberikan kesaksian yang jujur dan terus terang. Jangan mengatakan yang bohong, nanti akibatnya bisa menjadi bumerang buat Ucup terkena pasal keterangan palsu," kata Ferry saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menyadari kejujuran terkadang tidak mudah untuk disampaikan. Namun, menurutnya, kesaksian yang diberikan dalam proses hukum tetap harus berdasarkan apa yang sebenarnya terjadi.

"Kadang memang kebenaran, kejujuran itu pahit kadang-kadang, ya. Tapi harus dilakukan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Mengenai kasus yang melibatkan Betrand Peto, Ferry berharap proses hukum dapat segera menemukan titik terang dan persoalan tersebut diselesaikan.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya visum pembanding apabila nantinya ditemukan kejanggalan dalam hasil pemeriksaan medis.

"Kalau memang visumnya nanti sudah diumumkan dan ternyata ada kejanggalan, silakan tim pengacaranya ajukan visum pembanding," ujarnya.

Menurut Ferry, keputusan mengenai hasil visum yang nantinya digunakan dalam perkara tetap berada di tangan hakim apabila kasus tersebut berlanjut hingga persidangan.

"Namun demikian tetap, nanti hakim yang akan memutuskan di pengadilan. Visum mana yang akan diberlakukan, yang pertama atau pembanding," pungkas Ferry.



(wes/nu2)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads