Baju Pelapor Jadi Barang Bukti Tambahan Kasus Betrand Peto

Baju Pelapor Jadi Barang Bukti Tambahan Kasus Betrand Peto

Febryantino Nur Pratama - detikHot
Minggu, 04 Okt 2026 07:03 WIB
Betrand Peto keluar dari Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2026).
Foto: Pingkan Anggraini/detikcom
Jakarta -

Pakaian yang dikenakan pelapor berinisial ANW saat dugaan insiden kekerasan seksual di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, masih disimpan oleh tim kuasa hukum. Pakaian tersebut rencananya akan diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menjadi barang bukti tambahan.

Kuasa hukum ANW, Thulus Pardosi, mengatakan pakaian tersebut masih berada dalam penguasaan pihaknya dan dijaga untuk mencegah kemungkinan kontaminasi sebelum dilakukan pemeriksaan secara forensik.

"Ada sebenarnya, ya. Ada sebenarnya, saya juga sudah ungkap sebelumnya kami ingin mengajukan, tapi ini soal metode keilmuan dan lain-lain yang mungkin nanti Polda yang lebih berwenang. Baju yang digunakan oleh klien kami pada saat hari kejadian, ini juga masih kami kuasai sampai hari ini. Kami berharap ini bisa segera diterima," kata Thulus di Polda Metro Jaya, Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Thulus menyebut pakaian tersebut nantinya dapat diperiksa untuk mengetahui kemungkinan adanya jejak biologis maupun bukti forensik lain yang relevan dengan penyelidikan.

"Dilakukan tes DNA yang tertinggal di dalamnya atau apa pun namanya forensik begitu ya, untuk kemudian mengetahui ada enggak sih sidik jari orang lain selain klien kami yang ada di baju. Kalau ada, sidik jari siapa? Kalau ada DNA atau cairan tubuh, cairan tubuh siapa?" ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Thulus, pemeriksaan tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

"Ini kan bisa membantu mengungkap, membuat terang suatu peristiwa pidana. Itu," kata dia.

Ketika ditanya apakah pakaian tersebut merupakan bukti kunci dalam perkara ini, Thulus mengatakan seluruh alat bukti yang relevan dapat memiliki peran dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Ya semuanya kuncilah. Tapi itu bukti yang seharusnya bisa digunakan kalau kita mau mengungkap suatu peristiwa pidana," tuturnya.

Terkait waktu penyerahan pakaian tersebut, Thulus mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya.

"Iya, kami masih berkoordinasi dengan penyidik penyelidik di Polda Metro Jaya. Kami sih berharap ini bisa segera diserahkan dan diterima karena kan bukti ini sekarang masih dalam kondisi kami amankan dalam ya steril, ya," kata Thulus.

Dia menjelaskan proses penyerahan perlu dilakukan secara hati-hati untuk menghindari kontaminasi yang berpotensi memengaruhi pemeriksaan forensik.

"Pada saat penyerahan juga ini harus benar-benar hati-hati agar tidak terkontaminasi, kan itu. Jadi sampai hari ini kami masih melakukan koordinasi untuk mencari waktu yang tepat untuk penyerahan ini, dan dibutuhkan apa tidak," ujarnya.

Thulus menambahkan, pihaknya mengajukan pakaian tersebut sebagai barang bukti tambahan. Sementara itu, keputusan mengenai kebutuhan pemeriksaan dan penggunaannya dalam proses hukum berada pada penyidik.

"Karena kan itu sesuai dengan kebutuhan penyelidik dan tentu kami mengajukan, kan begitu. Demikian," pungkasnya.



(fbr/nu2)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads