Sidang atas gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui e-court.
Djuyamto selaku humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan majelis hakim mengabulkan eksepsi dari Tamara Bleszynski yang diajukan pada 6 Juni lalu.
"Putusan 87/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel dalam eksepsi mengabulkan eksepsi tergugat (Tamara)," kata Djuyamto melalui pesan singkat, Selasa (24/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim memutuskan gugatan Ryszard Bleszynski tidak diterima.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet on vanklijk verklaard)," tutur Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menjelaskan bahwa pertimbangan majelis hakim tidak menerima gugatan tersebut karena kurangnya pihak yang digugat oleh Ryszard Bleszynski.
Menurut majelis hakim, Ryszard Bleszynski tak seharusnya menggugat Tamara Bleszynski saja, melainkan ahli waris lain ikut digugat.
"Gugatan kurang pihak. Ahli waris yang lain harus ikut digugat," ujar Djuyamto.
"Iya (harusnya) bukan hanya Tamara saja. Itu pertimbangan majelis hakim," sambungnya.
Terakhir, majelis hakim memutuskan menghukum penggugat, Ryszard Bleszynski untuk membayar biaya perkara sampai dengan putusan sebesar Rp 408.000.
(ass/ass)