Rumah tangga Hana Hanifah dengan Randy yang baru berusia sebulan sudah berada di ujung tanduk. Banyak yang menuding pernikahan mereka hanya kontrak.
Hana Hanifah dalam jumpa pers-nya menegaskan pernikahannya bukan kontrak. Menurutnya, nikah kontrak tak akan ada buku nikah yang terbit dari KUA untuk mereka.
"Ini jelas loh udah terdaftar di KUA. Mungkin orang-orang mengiranya settingan karena mungkin hubungan saya yang sebulan aja makanya dikira settingan," tegas Hana Hanifah saat jumpa pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Ustaz menyorot soal kawin kontrak. Habib Usman Bin Yahya, memberikan penegasan haramnya kawin kontrak dalam Islam.
Berikut keterangan Habib Usman bin Yahya kepada detikcom:
Nikah Mut'ah menurut ahlussunnah wal jamaah dan mazhab Hanafi Maliki Syafii Hambali hukumnya haram. Kawin kontrak dalam bahasa Arab disebut dengan Mut'ah, yang laki-lakinya menikahi perempuan dengan sejumlah harta tertentu dengan jangka waktu tertentu. Dan pernikahan akan berhenti jika waktu yang telah disepakati habis tanpa ada talak dan kewajiban memberikan nafkah dan tidak ada waris.
Imam Syafii mengatakan semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui, ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri tersebut.
Kemudian diriwayatkan dalam hadis:
وَعَنْ عَلَيٍّ - رضي الله عنه - قَالَ : - نَهَى رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - عَنْ اَلْمُتْعَةِ عَامَ خَيْبَرَ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Ali radhiyallahu'anhu, ia berkata, "Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang Khaibar." (Muttafaqun 'alaih) [HR. Bukhari, no. 5115, 5523 dan Muslim, no. 1407]
"Telah diceritakan kepada kami Ar Rabi' bin Sarabah Al Juhani dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan nikah mut'ah dan Bersabda :
"Ketahuilah bahwa (pernikahan mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari akhir, barang siapa yang telah memberikan sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, maka janganlah diambil kembali." (HR. Muslim)
Sayidina Umar telah melarang mut'ah di hadapan para sahabat. Jelas bahwasanya kawin kontrak hukumnya haram sampai hari kiamat.
Perkawinan kontrak membawa dampak negatif kepada keturunannya karena dianggapnya berzina karena tidak sahnya pernikahan.
(pus/wes)