Bareskrim Polri akan memanggil beberapa artis terkait kasus judi online. Mereka yang akan dipanggil dianggap terlibat karena melakukan promosi.
Kasus ini memang bukan yang pertama. Oleh karena itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan imbauan kepada para artis untuk lebih berhati-hati.
Vivid mengimbau kepada artis hingga influencer untuk tidak mempromosikan judi online. Sebab, hal tersebut dapat dijerat dengan UU ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar," imbuhnya.
Belum lama ini, beredar video Wulan Guritno diduga mempromosikan situs judi online bernama Sakti123. Situs tersebut saat ini masih aktif.
Selain Wulan Guritno, Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah nama selebgram, artis, hingga public figure yang diduga telah mempromosikan judi online. Vivid mengatakan, pihaknya akan memanggil mereka secara bertahap untuk dimintai klarifikasi.
"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindak lanjuti. Kami akan tindak lanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.
(dar/pus)