Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah melimpahkan kasus narkoba atas nama artis Ammar Zoni ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kompol Achmad Ardhy selaku Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel.
Kompol Achmad Ardhy mengatakan bahwa pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak awal Agustus kemarin.
"Sudah lama. 1 Agustus 2023 pelimpahan ke Kejaksaan," kata Kompol Achmad Ardhy melalui pesan singkat, Senin (21/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Ammar Zoni telah menyelesaikan masa rehabilitasinya dan kini ia berada di LP Cipinang untuk menunggu jadwal persidangan.
"Sekarang yang bersangkutan ada di Lapas Cipinang sambil menunggu persidangan," tutur Kompol Achmad Ardhy.
Baca juga: Kabar Terbaru Kasus Narkoba Ammar Zoni |
Selain Ammar Zoni, dua orang lainnya yang menjadi tersangka adalah sopirnya, Mustaqim, dan Rahmat Hidayat.
Polisi sudah melakukan tes urine terhadap ketiganya. Hasilnya, mereka positif metamfetamin dan amphetamin.
Dalam perkaranya, Ammar Zoni dan dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan aturan Pasal 112, Ammar Zoni dapat terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(ahs/mau)