Pierre Gruno Bebas Tepat di Hari Kemerdekaan, Korban: Sudah Tidak Ada Dendam

Pierre Gruno Bebas Tepat di Hari Kemerdekaan, Korban: Sudah Tidak Ada Dendam

Asep Syaifullah - detikHot
Kamis, 17 Agu 2023 14:32 WIB
Pierre Gruno bebas.
Senyum Pierre Gruno usai bebas. Asep/detikHOT
Jakarta -

Kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno telah dihentikan dan aktor senior itu telah resmi dibebaskan dari penjara. Ini adalah momen bahagia untuk Pierre bebas tepat di Hari Kemerdekaan.

Pierre Gruno bebas sebab korban penganiayaan, yakni Giri D Budisetiawan memilih untuk mencabut laporannya dan sepakat untuk berdamai.

"Pada hari ini kami Polres Metro Jakarta Selatan, menyampaikan update perihal peringatan perkara terhadap saudara Pierre beliau selaku terlapor pada akhirnya para pihak sudah sepakat dan berinisiasi untuk melakukan mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan perkara yg kami tangani," kata Kasat Kompol Irwandy Idrus di Polres Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak kemarin kami sudah terima bahwa permohonan RJ dan beberapa hari ini kami proses melalui gelar perkara dan merupakan syarat formil dalam penanganan perkara dengan keadilan Restorative Justice," lanjutnya.

Polisi mengakomodir perdamaian antara kedua belah pihak dan mereka sepakat untuk menyelesaikan masalah penganiayaan itu secara kekeluargaan.

ADVERTISEMENT

Korban pun tersentuh dengan tekad keluarga Pierre Gruno yang berusaha keras untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan meminta maaf padanya.

"Assalamualaikum intinya perdamaian atau RJ ini adalah masalah permintaan maaf dari keluarga besar, dari anaknya istrinya dan semuanya yang terus-menerus berusaha. Dan ada rapat keluarga dan saya memutuskan untuk menerima dengan hati bahwa kita yasudahlah tidak ada dendam atau apa disini adalah untuk kebaikan kita semua tidak ada beban masing-masing," papar Giri.

Pierre Gruno yang turut dihadirkan di sana pun mengakui kesalahannya. Ia pun mengucapkan terima kasih pada pihak kepolisian dan juga rekan-rekan yang kerap mengunjunginya di penjara.

"Dari saya terutama terimakasih atas permintaan maaf saya, saya mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian Jaksel sudah banyak membantu untuk terjadinya RJ ini dan menjadi kejadian. Ini peringatan buat saya, 17 Agustus 2023, lepas bebas dan ini nggak akan saya lupa lagi," kata Pierre Gruno.

"Saya terima kasih untuk teman-teman saya yang hadir berkunjung ke teras (penjara) dan mereka banyak membantu mensupport saya (hingga bisa) bertahan di sel," ujarnya.

Pierre Gruno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. Atas kasus ini Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Pierre Gruno kepada Giri D Budisetiawan di sebuah bar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.




(ass/pus)

Hide Ads