Kisruh soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno akan berakhir pada perdamaian atau restorative justice.
Pihak korban bersama kuasa hukumnya, telah menimbang-nimbang sebab pihak keluarga Pierre Gruno sudah meminta maaf dan mengakui kesalahan sang aktor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur selaku kuasa hukum Pierre Gruno menjelaskan, kedua belah pihak saat ini sudah sepakat berdamai di Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin.
"Tadi apa yang sudah disampaikan kuasa hukum korban, betul bahwa kami telah melakukan proses RJ, atau penyelesaian perdamaian dengan pihak korban. Dan melakukan upaya secara kekeluargaan, minta maaf dan menyampaikan menyesali apa yang telah dilakukan. Akhirnya korban menerima dan secara bersama-sama melakukan upaya restorative justice di Polres Jakarta Selatan," papar Guntur.
Kata Guntur semenjak Pierre Gruno dinyatakan tersangka dan di tahan di Polres Metro Jakarta Selatan, pihak keluarga kerap menghubungi korban guna meminta pengampunan.
Hal itu dilakukan selama kurang dari 20 hari masa tahanan Pierre Gruno sebelum kasus diserahkan ke pengadilan.
"Bahwa selama hampir 20 hari ini kita berusha menghubungi korban, dan menyampaikan permintaan maaf tadi," jelas Guntur.
Pierre Gruno juga menyesali perbuatan yang kini menjerumuskannya pada kasus pidana.
Sang aktor ingin kembali bekerja seperti biasanya maka dari itu ia harus bebas dari jeratan kasus.
Diketahui, sebelumnya Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan beberapa hari di Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas kasus ini Pierre Gruno dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
(pig/wes)