Umi Pipik bersama Marissya Icha resmi melaporkan selebgram Oklin Fia atas dugaan tindak pornografi ke Bareskrim Polri. Umi Pipik bukan tanpa alasan mau turut mengambil langkah hukum untuk kehebohan konten jilat es krim yang dilakukan Oklin Fia.
Sebagai seorang ibu dan pendakwah, ada keresahan yang dirasakan Umi Pipik dengan adanya konten-konten yang dinilai vulgar seperti yang dilakukan Oklin Fia. Terlebih Oklin Fia juga dikenal sebagai selebgram berhijab meski cara berpakaiannya dinilai masih terlalu seksi.
"Saya sebagai seorang pendakwah, walaupun bukan berarti dengan pakaian saya terus saya lebih baik dari beliau yang bersangkutan. Nggak. Bisa jadi beliau juga lebih baik daripada saya," kata Umi Pipik di Bareskrim, Rabu (16/8/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umi Pipik mengatakan sudah banyak mendapatkan aduan soal konten selebgram Oklin Fia yang dianggap vulgar.
"Cuma di sini saya lebih kepada saya sebagai seorang pendakwah, saya juga sebagai seorang ibu dan mendapat masukan-masukan seluruh majelis taklim se-Jabodetabek yang sudah ada DM saya, telepon saya membicarakan soal ini. Saya juga punya majelis taklim remaja, yang saya terima mereka pun mengutarakan hal ini tentang keresahan mereka," sambungnya.
![]() |
Selain itu, moral anak-anak zaman sekarang menjadi pertimbangan Umi Pipik untuk mengambil langkah tegas. Terlebih saat ini media sosial bisa diakses juga dengan anak-anak.
"Anak-anak itu kan 10 atau 20 tahun ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana jika seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Akhirnya moral anak kita. Semua anak-anak kecil pun bisa mengakses social media. Saat mereka men-searching akhirnya keluar itu apakah itu jadi sebuah tuntunan buat mereka?" kata Umi Pipik.
"Kalau mau ber-social media, ber-social media-lah yang baik. Tapi lihatlah apa yang kalian gunakan," tegasnya.
Umi Pipik bersama Marissya Icha dan kuasa hukum mereka, Raudhah Mariyah melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi.
Ini adalah laporan kedua terhadap Oklin Fia karena konten jilat es krim. Sebelumnya, Oklin Fia dilaporkan ke Polres Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA dengan dugaan pelanggaran kesusilaan.
(pus/pus)