Rizal Djibran dilaporkan oleh mantan istrinya, Sarah, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyimpangan seksual.
Fredrich Yunadi selaku kuasa hukum Rizal Djibran menyebut laporan yang dilakukan oleh Sarah soal tudingan tersebut lemah karena tidak adanya saksi.
"Kemudian ada tuduhan melakukan kekerasan seksual, kekerasan seksual itu dalam hukum itu tidak serta merta 'saya bisa menuduh bahwa telah diperlakukan kekerasan seksual' harus ada saksi asli bahwa apa yang dikategorikan sebagai kekerasan seksual," kata Fredrich Yunadi saat menggelar konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, hubungan seksual saat ini sudah ada berbagai macam variasi dan apa yang dilakukan oleh Rizal Djibran tidak tergolong sebagai kekerasan seksual.
"Contoh dalam hal ini, kita hidup dalam masa demokrasi seperti ini, kekerasan seksual tidak seperti dulu, kekerasan seksual variatif, ada namanya 69, ada namanya oral, segala macam," terang Fredrich Yunadi.
"Dalam hal ini saya hanya membuka secara umum, bahwa hubungan seksual itu bukan serta merta konvensional, jaman sekarang sudah bervariasi," jelasnya.
Jika keduanya dilandasi oleh mau sama mau, hal tersebut tidak dapat digolongkan sebagai kekerasan atau penyimpangan seksual.
"Ya kalau orang yg jujur sadar tau itu, itu bukan namanya kekerasan, itu suatu variasi dalam hidup kan supaya lebih harmonis," ujar Fredrich Yunadi.
Pada awalnya, Sarah memang menolak aksi tersebut. Namun karena masih ingin berhubungan intim, akhirnya keduanya melakukan hal tersebut atas keputusan bersama.
"Dia sudah pernah menolak, tapi akhirnya mungkin pernah terjadi sekali dua kali, namun hal demikian harus kita lihat faktor utamanya bahwa karena dia ada sakit, harus puasa," tutur Fredrich Yunadi.
"Dengan inisiatif yang bersangkutan sendiri yang mengajak R untuk melakukan sesuatu hubungan suami istri," sambungnya.
(ass/ass)