Potongan video hoax saat Rossa mengacuhkan Betrand Peto di atas panggung dalam suatu konser di Malaysia viral belakangan ini.
Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun penyebar video hoax itu kepada Bareskrim Mabes Polri.
Atas tersebarnya video hoax tersebut, manajemen Rossa khawatir akan ada kerugian berupa pembatalan kontrak hingga denda dari kerjasama dari brand-brand terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," kata Ikhsan Tualeka selaku juru bicara Manajemen Rossa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).
"Bila ini tak terjadi resikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," sambungnya.
Adapun taksiran kerugian yang akan dialami oleh Rossa jika terjadi pembatalan kontrak bisa mencapai puluhan miliar.
"Denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah ini yang membuat kami melakukan proteksi," beber Ikhsan Tualeka.
Berdasarkan aduan yang dibuat oleh Rossa, pemilik akun penyebar video hoax itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun," ucap M Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.
Adanya aduan ini juga merupakan bentuk edukasi bagi netizen agar tidak sembarang menggunakan media sosial.
"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkas Ikhsan Tualeka.
(ahs/tia)