Guruh Soekarnoputra Diminta Sukarela Tinggalkan Rumah yang Segera Disita

Guruh Soekarnoputra Diminta Sukarela Tinggalkan Rumah yang Segera Disita

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 18 Jul 2023 07:55 WIB
Jakarta -

Rumah Guruh Soekarnoputra akan dieksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Agustus 2023. Sebelumnya Guruh Soekarnoputra kalah dalam tingkat PK saat melawan Susy Angkawijaya terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan.

Disisi lain, ternyata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi itu sejak tahun lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua Pengadilan yang sekarang mengeluarkan penetapan untuk pelaksanaan eksekusinya per tanggal 31 Agustus 2022 tadi. Nah berdasarkan penetapan tersebut adalah untuk melaksanakan apa yang terjadi di putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto ditemui di Jakarta Pusat pada Senin (17/7/2023).

"Bahkan di PK pun tetap memenangkan Susy Angkawijaya selaku pemohon eksekusi ini gitu," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurut Djuyamto juga telah melayangkan surat eksekusi kepada Guruh Soekarnoputra tersebut.

"Iya sudah diberitahukan untuk jadwal eksekusi pengosongan itu," ungkapnya.

Disinggung prosedur penyitaan Djuyamto menyebut sesuai hukum acara yang berlaku, eksekusi itu akan dipimpin panitera pengganti dan dikawal oleh aparat keamanan agar berlangsung lancar dan aman.

"Ya tentu sesuai hukum acara, akan dilaksanakan oleh juru sita yaitu panitera pengganti atas perintah ketua Pengadilan Negeri bisa jadi nanti dilakukan juga membutuhkan aparat keamanan supaya eksekusi itu bisa berlangsung dengan lancar dan aman," ungkapnya.

Lantas apakah Guruh Soekarnoputra ada pembelaan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait eksekusi itu?

"Sampai hari ini dengan telah dikeluarkannya perintah pelaksanaan pengosongan tanggal 3 Agustus 2023 nanti, tentu apabila ada dari pihak Guruh atau termohon eksekusi dengan sukarela. Pada dasarnya upaya paksa dalam konteks hukum acara perdata untuk mengosongkan demi hukum menyerah kepada pihak pemohon eksekusi ya," kata Djuyamto.

Disinggung apa yang membuat Susy menang melawan Guruh, Djuyamto menyebut hal itu adalah kompetensi majelis hakim.

"Nah kalau soal itu di putusan pengadilan negeri 757 tahun 2014 yang diputus pada tahun 2016, tentu kami tidak berkompeten untuk mengomentari apa isi putusan tersebut karena itu pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

(fbr/wes)

Hide Ads