Virgoun diketahui menghubungi Inara Rusli dan memintanya untuk berdamai dan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
Diketahui sebelumnya, Inara Rusli sempat melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan perzinaan.
"Kemarin saya dikontak oleh Ibu Inara dan ada penawaran dari Bapak Virgoun secara pribadi," kata Arjana Bagaskara selalu kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (12/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ, apa yang saya ingin konfirmasi adalah apakah Bapak Virgoun itu meminta Ibu Inara untuk mencabut terkait dengan pidananya?" ujarnya melanjutkan.
Selain itu, Virgoun juga diketahui meminta Tenri Anisa untuk juga mencabut laporan. Tenri Anisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik berdasarkan unggahan Inara Rusli soal tudingan pelakor.
"Begitu juga Bapak Virgoun juga meminta yang inisial TA ini untuk mencabut (laporan)," ujarnya melanjutkan.
Arjana Bagaskara sendiri bukan kuasa hukum yang mengurus soal pidana dari Inara Rusli. Oleh karena itu, ia tidak bisa mengambil tindakan atas permintaan tersebut. Namun, hal ini juga bisa mempengaruhi sidang perceraian.
"Saya kan bukan kuasa hukum yang pidana. Tapi karena ini terkait, saya merasa perlu menanyakan ini di persidangan, supaya tercatat juga di berita acara sidang kalau saya pernah menanyakan itu," tutur Arjana Bagaskara.
Keputusan untuk mempertahankan atau mencabut laporan ada di tangan Inara Rusli. Arjana Bagaskara berharap semua keputusan merupakan yang terbaik bagi Inara Rusli dan anak-anaknya.
"Terkait dengan penawaran itu, saya sampai sekarang juga masih menunggu konfirmasi dari klien saya. Ya mudah-mudahan ini menuju ke arah yang lebih baik lah untuk Ibu Inara dan anak-anaknya," pungkasnya.
Sekadar informasi, laporan polisi dari Inara Rusli teregister dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Virgoun dan Tenri Anisa tentang Pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan.
(ahs/pus)