Indra Tarigan yang berprofesi sebagai pengacara ditahan buntut kasus pencemaran nama baik karena dianggap membully anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Indra Tarigan divonis 8 bulan penjara setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung.
Melihat rivalnya akhirnya ditangkap, Nikita Mirzani mengucap syukur.
"Alhamdullilah saya ucapan kan Terima kasih yang sebesar2 nya kepada @kejaksaan.ri @kejari_jakarta_selatan akhirnya saya mendapatkan keadilan di negara republik Indonesia tercinta," tulis Nikita Mirzani dalam unggahannya dilihat, Rabu (5/7/2023).
Nikita Mirzani berharap ini jadi pelajaran untuk semua yang menggunakan media sosial untuk tidak asal bicara. Jangan sampai menyesal setelah laporan ditindaklanjuti polisi.
"TERPIDANA INDRA TARIGAN sudah di tahan per hari ini tgl 4 Juli 2023 dan harus menjalakan hukuman selama 1 tahun 8 bulan penjara di rumah tahanan lapas Cipinang .. atas perbuatannya membully anak saya di bahwa umur melalui akun sosial milik pribadi nya. Dan semoga ini bisa jadi pelajaran kepada para pemakai sosial media agar lebih pintar dalam memposting sesuatu dan tidak ada penyesalan di kemudian hari setelah laporan masuk ke kantor polisi," sambungnya.
"Bravo @kejari_jakarta_selatan walapun makan wkt cukup lama tapi saya bahagia sekarang," tegas Nikita Mirzani.
Ibu tiga anak itu berseloroh sambil mengutip perkataan dan mencolek Presiden Jokowi. Nikita Mirzani berharap tidak ada lagi hukum yang bisa diatur dengan uang.
"Memang sudah seharusnya yang salah memang harus di hukum. Ingat kata bapak President kita pak @jokowi bahwa hukum jangan ada lagi persepsi hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas. Jng sampai ada intervensi apalagi terima duit sana sini yang akhir nya bisa memperlambat proses hukuman kepada orang hanya sudah di tetapkan bersalah," tuturnya.
Nikita Mirzani juga berujar masih ada dua orang lagi yang dia tunggu mendapatkan pelajaran.
"Indonesia semoga makin hebat dan semakin kuat menjungjung keadilan karna keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masih ada 2 orang lagi," tutup Nikita Mirzani.
Pengacara Indra Tarigan diamankan oleh tim yang dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dirinya masuk dalam DPO karena dinyatakan bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik setelah menghujat anak Nikita Mirzani yang masih di bawah umur. Indra Tarigan ditangkap dan ditahan pada Selasa (4/7) siang.
"Selasa 04 Juli 2023 sekitar pukul 12:30 WIB, dan bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," berdasarkan keterangan rilis yang diterima detikcom, Selasa (4/7/2023).
Dalam keterangan tersebut, Indra Tarigan dituliskan sempat mengulur-ulur waktu saat akan diamankan. Meskipun begitu, akhirnya ia pasrah dan digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
"Pada saat diamankan, Terpidana meminta waktu namun atas penjelasan dan perlakuan yang baik, yang bersangkutan dapat diamankan oleh Tim tanpa ada proses pemaksaan, meskipun Terpidana tetap berupaya untuk menunda-nunda waktu," tulis keterangan resmi tersebut.
"Akhirnya tepat pukul 13:00 WIB, Terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tulisnya.
(pus/wes)