Lina Mukherjee Blak-blakan Jelang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel

Lina Mukherjee Blak-blakan Jelang Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumsel

prih prawesti febriani - detikHot
Sabtu, 24 Jun 2023 11:00 WIB
Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Foto: Lina Mukherjee usai menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Bhayangkara Sumsel. (Prima Syahbana/detikSumbagsel)
Jakarta -

Kasus Lina Mukherjee sudah memasuki babak baru. Polda Sumatera Selatan akan menyerahkan Lina Mukherjee ke Kejaksaan Negeri Sumsel.

Lina Mukherjee akan diserahkan pada 26 Juni 2023. Lantas bagaimana perasaan Lina Mukherjee mengenai kasusnya ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diwawancarai Lina Mukherjee mengaku siap dengan segala konsekuensi yang didapatkannya.

"Perasaannya tentu saja deg-degan, apalagi akan menghadapi sidang. Namun ada senangnya juga, karena perkara akan cepat selesai," kata Lina Mukherjee saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (24/6/2023).

ADVERTISEMENT

Lantas bagaimana pula jika Lina Mukherjee ditahan nantinya?

"Kalau sampai ditahan, itu berarti takdir. Karena apapun sudah garis tangan Yang Kuasa," tutur Lina Mukherjee.

"Kalau saya merasa sepertinya, kalaupun ditahan mungkin biar nggak bolak-balik Jakarta-Palembang. Ya perasaan saya sih berkata tidak (ditahan), tapi kan ni negara hukum, ikuti proses aja," sambungnya lagi.

Lina Mukherjee mengaku banyak mendapatkan pelajaran dari kasusnya ini. Ia juga mengatakan mendapatkan beberapa kerugian materi atas kasus tersebut.

"Aku sih banyak rugi materi, di-cancel endorse dan lain-lain. Dan ini pelajaran terbesar, aku nggak mau ulangi yang menyinggung ras, agama dan menyinggung suatu golongan, karena bahaya," ucap Lina Mukherjee.

Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan Lina sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama karena makan kriuk babi dengan melafadzkan bismillah, namun tak ditahan. Dia dilaporkan oleh ustaz di Palembang bernama M Syarif Hidayat.

Lina pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang nomor 19 tahun 2016, ancaman pidananya 6 tahun. Dan pasal 156A yaitu penistaan agama KUHP yaitu ancaman pidananya 5 tahun, serta denda Rp 1 miliar.




(wes/tia)

Hide Ads