Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait pengakuan anak yang dilayangkan Wenny Ariani. Rezky Aditya bisa mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi harus menyertakan bukti baru.
Selama ini Rezky Aditya disebut selalu mengelak untuk melakukan tes DNA. PK bisa dilakukan dengan Rezky Aditya melakukan tes DNA dan hasilnya harus membuktikan putri Wenny Ariani bukan anak kandungnya.
Apabila hal itu benar dilakukan Rezky Aditya, Wenny Ariani menegaskan dirinya tidak masalah. Justru sejak dulu menanti Rezky Aditya bersedia melakukan tes DNA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silahkan saja dia melakukan tes DNA, tentunya harus sesuai prosedur dan diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan," kata Wenny Ariani kepada detikcom melalui pesan singkat, Rabu (14/6/2023).
"Sebenarnya sejak putusan banding dia sudah bisa melakukannya, jika memang ada itikad baik. Tapi kalian tahu sendiri selalu dilakukan upaya untuk men-delay putusan," tambahnya.
Wenny Ariani sangat bersyukur dengan hasil putusan MA yang menolak kasasi Rezky Aditya. Apa pun yang akan dilakukan Rezky Aditya untuk proses selanjutnya, Wenny Ariani menegaskan siap menghadapi suami Citra Kirana itu.
"Dengan putusan kasasi ini kami sudah bersyukur kasasinya ditolak dan tentunya menguatkan putusan banding. Putusan kasasi ini merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Wenny Ariani.
Dia pun dengan tegas meminta Rezky Aditya berperilaku selayaknya seorang ayah. Jangan lagi dirinya berkelit dan harus melakukan tanggung jawabnya sebagai ayah.
"Oleh karena itu sudah ada kewajiban yang harus dia lakukan sebagai seorang ayah. Meskipun dia mau melakukan Peninjauan Kembali, tidak menjadikan kewajiban itu bisa ditunda," tuturnya.
"Rezky berlakulah sebagai seorang ayah selayaknya atas putusan ini," tegas Wenny Ariani.
(pus/dar)