Video syur mirip Rebecca Klopper viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Bahkan, kekasih Fadly Faisal itu sampai diadukan ke Bareskrim Mabes Polri.
Melihat ada suatu kejanggalan, Jaenudin selaku perwakilan LBH HKTI menyebut Rebecca Klopper merupakan korban yang dirugikan atas tersebarnya video syur tersebut dan yang perlu disalahkan adalah si perekam video.
"Berdasarkan pengamatan kami, RK ini adalah korban. Bahkan patut diduga bahwa video yang beredar ini sangat janggal. Bagaimana bisa orang lagi happy-happy dia tidak mau melihat atau apa (menutup mata)" kata Jaenudin di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (24/5/2023).
"Bisa saja indikasinya ini diduga pengaruh obat, atau minuman, atau pun dia dalam tekanan. Dan yang perlu ditekankan adalah siapa sih pembuat sebenarnya yang belum diketahui," ujarnya melanjutkan.
Jaenudin menganggap perempuan mirip Rebecca Klopper dalam video tersebut tak sadar saat proses perekaman.
"Bisa jadi RK tidak tahu saat itu divideokan karena dia sendiri mungkin dalam kondisi tidak sadar dan semacamnya," tutur Jaenudin.
Oleh karena itu, Jaenudin mengadukan pembuatan dan penyebar video syur tersebut ke Bareskrim Mabes Polri dan diperkirakan terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Bisa jadi satu atau dua orang yang akan menjadi tersangka, pertama orang yang membuat dan kedua yang mentransmisikan atau mendistribusikan karena ini kaitannya dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Dan ini ancamannya sampai 6 tahun penjara," terang Jaenudin.
"Terkait jejaring sosial (Twitter) yang merupakan sarana untuk mengupload video ini itu bisa saja akan kita laporkan," pungkasnya.
Simak Video "Rebecca Klopper Puas Penyebar Video Syur Divonis 3 Tahun Penjara"
(ahs/wes)