Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Lina yang sudah minta maaf hanya bisa menunggu sikap pelapor untuk nasib proses hukumnya.
Meski tak dipenjara, Lina Mukherjee mengatakan pelapor untuk saat ini tetap ingin melanjutkan proses laporannya. Sedangkan Lina Mukherjee merasa sudah mempunyai itikad baik untuk meminta maaf.
"Kalau bebas (Dari masalah) nggak karena gini, kasus ini tergantung pelapor. Kalau pelapor mau naik ke pengadilan ya pasti kita naik. Cuma kita sudah beritikad baik karena gini saya kan manusia biasa kan," kata Lina Mukherjee ditemui di kawasan Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (6/5/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lina Mukherjee sudah menyampaikan permintaan maafnya sudah disampaikan melalui media sosial dan televisi. Dia juga berharap ada mediasi yang bisa dilakukan dengan bantuan pihak polisi.
"Jadi kemarin kepolisian bilang gini, 'Lina Mukherjee sudah meminta maaf, baik sekali, anaknya sopan, tidak berniat mengulangi'. Jadi polisi sendiri bilang diusahakan, kita, aku dimediasi sama si pelapor itu. Tapi kalau dimediasi mereka ternyata tetap tidak mau ya saya harus mengikuti proses sampai pengadilan karena kan harus lengkap," kata seleb TikTok dan selebgram itu.
Lina Mukherjee juga menyinggung pelapor yang merupakan seorang ustaz. Menurutnya seharusnya bisa melihat dirinya yang hanya manusia biasa dan pantas mendapat kesempatan.
"Kalau ustaz yang tahu agama memberikan kesempatan, 'Oh ini manusia biasa'. Tapi kalau ustaznya juga meminta damainya besar nominalnya, aku nggak bisa. Ada pilihan beberapa sih kalau misalnya akan lanjutan ya akan lanjut, tapi saya sudah pernah meminta maaf," beber Lina Mukherjee.
Lina Mukherjee mengatakan sudah berusaha berkomunikasi dengan pelapor. Namun, itu sangat alot.
"Sempet, sempat (coba komunikasi), tapi susah alot karena dia nggak mau ada perdamaian seperti itu. Hanya orang munafik yang nggak takut (jadi tersangka)," pungkas Lina Mukherjee.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Namun, Lina Mukherjee tak ditahan.
Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
(pus/dar)